DERAKPOST.COM – Masa Penahanan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan Sekda Indra Pomi Nasution serta juga Plt Kepala Bagian Umum Setda Novin Karmila diperpanjang KPK. Hal itu, didalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran.
“KPK kembali memperpanjang akan masa penahanan tiga tersangka didalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru. Ketiga tersangka yaitu mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nusution, serta Plt Kepala Bagian Umum Setdako,” ungkap Jubjr KPK Tessa.
Dikatakan dia, perpanjangan dari tanggal 1 Februari hingga bulan Maret 2025. Halnya perpanjangan penahanan ini merupa yang kedua kalinya, setelah itu sebelumnya KPK ini telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, terhitung adalah sejak 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Diketahu masa penahanan pertama ketiga tersangka itu berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Desember 2024. Tessa menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri dan bertujuannya untuk memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.
Dikutip dari detik. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ungkap Tessa saat menyampaikan keterangan pers sebelumnya.
Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya, atau tersangka baru.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Fadly)