DERAKPOST.COM – Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy saat mengajak para pelaku UMKM segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Itu sebelum 17 Oktober 2024.
Ajakan tersebut disampaikan Masrul Kasmy saat membacakan surat resmi Menteri Agama dalam kampanye mandatory halal di Mall Living World Pekanbaru dan Sukaramai Trade Center (STC), Sabtu (18/3/2023).
Pendaftaran usaha agar tersertifikasi halal tersebut diantaranya untuk produk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Jika sampai 17 oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Masrul Kasmy dilansir mcr.
Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Oleh karena itu, khusus untuk UMK agar memanfaatkan fasilitasi Sehati yang ada di Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah.
“Bersama-sama, mari kita wujudkan indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan halal indonesia untuk masyarakat dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk pendaftaran online pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia dengan link ptsp.halal.go.id. **Rul