Masyarakat Apresiasi Program Bujang Kampung Bupati Siak di Mengkapan

 

SIAK, Derakpost.com – Masyarakat memberikan apresiasi kegiatan Bupati Kerja dan Ngantor di Kampung (Bujang Kampung) yang dilakukan pemerintah Kabupaten Siak, karena selain berkantor dan bekerja seharian di desa yang menjadi tuan rumah Bujang Kampung itu.

Bupati Siak membawa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama bidang pelayanan. OPD itu seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, BKD, dan lainnya.

Bujang Kampung ke-18 ini yang menjadi tuan rumah adalah Kampung Mengkapan, kegiatan tersebut dipusatkan di kantor Kampung.

Bupati Siak Alfedri memimpin rombongan, setelah melakukan apel bersama dengan OPD, dan perangkat kampung, semua layanan dari OPD dibuka, seperti pelayanan dari Disdukcapil Siak.

Disdukcapil Siak melayani penerbitan KK, merekaman dan percetakan e-KTP, surat pindah, penerbitan Kartu Identitas Anak, penerbitan Akta Kelahiran dan penerbitan Akta Kematian.

“Kami asal dari Jambi, merantau ke Mengkapan ini, dan kami mau berdomisili di Mengkapan. Tidak seperti yang saya pikirkan selama ini mengurus administrasi kependudukan sulit, Alhamdulillah, di kegiatan Bujang Kampung ini, pengurusannya cepat dan selesai dalam satu hari,” kata Mukri.

Mukri mengatakan, program seperti ini cukup baik untuk masyarakat, dan program seperti ini kata Mukri belum ada di daerah lain.

“Dari Jambi, saya sempat berpindah-pindah di beberapa daerah, di Siak inilah mudah untuk mengurus administrasi data diri, perlu dijadikan contoh untuk daerah-daerah lainnya,” katanya.

Sama halnya dengan Fadil, juga warga setempat. Ia merasa kegiatan Bujang Kampung ini sangat bermanfaat.

“Seharusnya saya harus pergi ke Siak untuk merekam e-KTP, tetapi dengan adanya Bupati Siak membawa petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke kampung kami, tidak perlu lagi kami ke Siak,” terang Fadli.

Penghulu Mengkapan Muhir mengatakan, penduduk Mengkapan saat ini berjumlah 3.200 jiwa atau 820 KK, masyarakatnya saat ini tidak banyak lagi yang tidak memiliki administrasi data diri.

“Hanya beberapa saja lagi warga kami yang belum memiliki data diri, itu pun banyak warga pendatang dan bakal berdomisili disini. Tetapi dengan kegiatan Bujang Kampung ini cukup membantu masyarakat kami yang ingin mengurus administrasi kependudukan,” kata Muhir.

Muhir mengatakan, selain kegiatan Bujang Kampung ini, sebelum ini Disdukcapil Siak juga telah pernah datang ke Mengkapan untuk membuka pelayanan yang sama kepada masyarakat.

“Untuk Disdukcapil Siak saya sangat-sangat berterima kasih, karena sangat terbantu masyarakat kami dengan program ini. Selain itu, Disdukcapil Siak juga telah membuka UPTD Disdukcapil di Sungai Apit, tentu tidaklah jauh sangat dari Mengakapam ini. Intinya masyarakat kami terbantu lah,” terang Muhir.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Siak Hasmizal mengatakan, saat kegiatan Bujang Kampung di Mengkapan, pihaknya melayani perekaman e-KTP sebanyak 24, untuk cetak e-KTP bagi pemula sebanyak 24 keping, cetak e-KTP karena rusak sebanyak 33 keping, cetak e-KTP karena perubahan 27 keping, cetak e-KTP karena hilang 5 keping, dan cetak e-KTP karena pindah datang 1 keping.

“Untuk pengecekan data dan pengecekan biometrik sebanyak 98,” kata Hasmizal.

Sementara untuk pendaftaran penduduk kata Hasmizal, pendaftaran Kartu Keluarga (KK sebanyak 78, entry KK 76, cetak KK susah diserahkan ke masyarakat sebanyak 76 lembar, dan penerbitan biodata sebanyak 2.

“Ada 2 KK yang dalam proses dinas, ini karena perlu pengkajian lebih dalam. Sebab, kami perlu koordinasi dulu,” terang Hasmizal.

Untuk surat pindah kata Hasmizal, pihaknya menerima 13 berkas untuk pindah datang, dan 5 berkas untuk pindah pergi serta pindah desa dan kecamatan ada 14 berkas.

“Untuk catatan sipil, akta kelahiran yang kita terbitkan sebanyak 24, dan akta kematian sebanyak 1,” terangnya.

Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), dicetak di dinas adana diserahkan ke masyarakat sebanyak 60 keping, cetak di desa dan diserahkan ke masyarakat sebanyak 77 keping dan dalam proses dinas 45 berkas. **Lns

bupatiMengkapansiak
Comments (0)
Add Comment