Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak, Akan Berakhir Tanggal 15 Desember 2024

DERAKPOST.COM – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan berakhir tiga hari lagi atau 15 Desember 2024.

Program tersebut dimulai sejak 9 September 2024 lalu dan akan berakhir pada 15 Desember 2024 mendatang. Kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringan kepada masyarakat yang telat membayar pajak.

“Iya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir 15 Desember,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga.

Yoga mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini pemerintah memberlakukan program pemutihan denda pajak.

Lanjut Yoga, masyarakat bisa terbantu jika ingin membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya tanpa harus membayar dendanya, cukup membayar pokok pajaknya saja.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang,” harapnya.

Yoga menyebut, masyarakat diminta memaksimalkan pelayanan. Layanan pajak UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB sore.

“Kami berharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Dairul

derakpost

Comments (0)
Add Comment