SIAK, Derakpost.com – PT Arara Abadi diduga menyerobot kebun sawit masyarakat yang sudah diterbitkan alashak. Pihak perusahaan pemasok bahan baku bubur kertas itu juga melakukan pembersihan, dengan menumbang batang sawit yang telah ditanami masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga mengambil kayu akasia ini yang tumbuh liar di atas lahan warga. Informasi yang dihimpun awak media. Kayu itu digunakan untuk memasok bahan baku kertas PT Indah Kiat di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Sugianto, pemilik kebun yang dirusak oleh perusahaan juga mengaku kesal. Pasalnya, pasca pengrusakan sudah dilakukan pertemuan, dan perusahaan berjanji akan membayar ganti rugi atas tanaman sawit yang ditumbang dengan ekskavator oleh perusahaan.
“Ini tanah saya, saya beli, suratnya jelas, pihak saksi baik penjual lahan dan serta sempadan tanah masih hidup. Saya pun sudah berkomunikasi dengan pihaknya Pemerintah Kecamatan. Perusahaan itu, tidak mengantongi izin di lahan ini. Saya minta pertanggungjawaban perusahaan tersebut,” katanya, di lokasi, Kecamatan Pusako, Rabu (15/6/2022).
Katanya, hal itu jelas tindakan melawan hukum, penyerobotan lahan. Dalam hal ini, Sugianto mengaku kesal atas ulah perusahaan, ditengah upaya pemerintah pusat gencar melakukan pembebasan lahan, mengeluarkan izin pengelolaan hutan untuk tanaman rakyat. Tapi pihak perusahaan bukanya membantu rakyat, namun justru membuat kejahatan.
“Setelah lahan saya dirusak, maka saya hubungi humas PT Arara Abadi, dibuat pertemuan, dan disepakati perusahaan bertanggungjawab akan mengganti rugi atas tanaman kelapa sawit itu dirusak. Namun yang terjadi bukanya ada ganti rugi, tapi minggu kemaren saya melihat kebun, mereka malah nanam tanaman akasia,” terang Sugianto.
Senada disampaikan Rofik juga petani pemilik lahan di sekitaran KM 2 Doral, Kecamatan Pusako. Ia mengaku bahwa kayu akasia yang tumbuh dilahannya dan lahan-lahan di sepadannya adalah akasia liar, yang bukan akasia tanaman perusahaan. Untuk itu perusahaan agar tidak semena-mena mengambil Akasia dilahan masyarakat.
“Ini lahan masyarakat yang sudah kami kuasai sejak tahun 90 an, pada zaman Kepala Desa (Kades) kami Abdul Ayim. Dimana ini sudah mengeluarkan surat, sebagai alashak kami memiliki lahan. Di sekitar KM 2 ini, masyarakat membuka lahan sendiri untuk membuat ladang, buktinya masih ada batang sawit yang kami tanam sejak dahulu,” terangnya.
Sementara itu, humas PT Arara Abadi Distrik Siak, M Nasir mengakui bahwa akasia yang sebelumnya telah dipanen di lahan tersebut merupa akasia yang tumbuh. Pihak perusahaan ini bekerja sama dengan Bumi Dosan Sejahtera, melakukan perawatan terhadap akasia liar. Dijarangkan, maka itu sudah besar dipanen.
Ia mengakui benar, bahwa saat panen menyaksikan ada batang sawit sudah besar, tetapi batang sawit ditumbang dan dibenam ke tanah itu merupakan tanaman sawit yang tidak terawat. “Ya memang itu ada batang sawit di sana. Namun menurut kami sawitnya tidak terawat,” ujar Nasir.
Lebih lanjut dikatakan dia, memang itu
ada batang sawit di sana, namun perlu diketahui tidak terawat. Secara tekhnis dilakukan pendataan siapa para pemilik lahan di areal itu, yang awalnya terdata bahwasa mayoritas menguasai lahan di aral itu adalah masyarakat Kecamatan Sungai Apit. Sehingga dari perusahaan memberi kuasa kepada seorang warga Sungai Apit untuk merangkul, sehingga terbentuk kelompok tani dan koperasi. **Rul