Masyarakat Korban Penipuan Hanafi di Kampar Menantikan Tindakan Tegas APH dengan Jemput Paksa

DERAKPOST.COM – Hingga kini, sosoknya Hanafi ini, masih bebas menghirup udara segar. Sehingga menjadi momok ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, orang yang dilaporkan dengan dua kasus penipuan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan Polres Kampar itu belum dilakukan upaya penahanan.

Memang dalam kasus ini kita tidak akan mempersoalkan tentang izin yang telah didapat kelompok tani dari Kementerian LHK.Izin tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial.

Hanya saja hal inilah yang jadi celah bagi Hanafi dengan menjual kapling demi kapling kawasan hutan kemasyarakatan. Perbuatan ini tentu tidak akan sendiri. Hanafi akan bekerja menipu masyarakat bersama kelompok dan orang orang kepercayaannya yang ada dalam kepengurusan Kelompok Tani.

Seperti diketahui hingga saat ini kasus Penipuan yang dilakukan Hanafi masih terus bergulir di Polres Kampar. Meski proses hukum telah berjalan selama lebih dari setahun, tapi hingga saat ini Hanafi masih bebas menghirup udara segar. Tentu ini menimbulkan keanehan ditengah tengah masyarakat.

Sebab menurut informasi Hanafi telah lebih dari dua kali mangkir dari halnya pemanggilan, oleh sebab itu sudah seharusnya dilakukan penangkapan paksa atau jika tidak ditemukan maka harus dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk orang terindikasi terlibat dalam kasus penipuan ini

Hanafi adalah seorang Ketua Kelompok Tani yang telah berulang kali melakukan penipuan dengan kedok menjual lahan. Dimana lahan dijual tersebut merupa kawasan hutan yang tentu tidak boleh berpindah tangan menjadi hak milik. Penipuan penipuan ini yang jadi modus Hanafi untuk mengeruk keuntungan jual lahan.

Diketahui bahwa laporan di Polres Kampar adalah salah satu dari laporan-laporan lain yang ada dibuat para korban penipuannya Hanafi. Laporan lain juga disaat ini tengah ditangani Polsek Kampar Kiri Hilir. Dalam kasus laporan di Polsek tersebut, tenyata Hanafi inipun tidak ada pernah menghadir pemanggilan dari Pihak Polsek.

Begitu juga aksi demo yang belum lama ini terjadi.Besar kemungkinan ada sebagian masyarakat yang ikut demo benar meras memiliki tanah yang telah dijual Hanafi cs kepada mereka.Indikasi ini tak lepas dari kebiasaan Hanafi yang gemar menjual kawasan hutan pada siapapun yang ingin memiliki dengan jumlah rupiah tertentu.

Tentu apa yang terjadi tersebut, sangat disayangkan. Hanafi seakan akan merasa kebal hukum sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan oleh pihak kepolisian baik itu Polres Kampar maupun Polsek Kampar kiri Hilir.

Seharusnya menyikapi tingkah polah Hanafi ini Polres Kampar bisa bergerak cepat dalam menegakan hukum.Hanafi tidak boleh dibiarkan terus menerus melakukan penipuan ditengah tengah masyarakat. Hanafi harus diberikan efek jera dengan mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebenarnya dalam kasus ini, pihak Polres Kampar telah menuntaskan penyelidikan atas laporan penipuan Hanafi ini. Seperti halnya disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim saat dihubungi awak media. “Yah, saat ini berkas pelaku telah lengkap. Kami cuma menunggu waktu untuk menjemput pelaku. Apalagi, pelaku sudah banyak dilaporkan atas dugaan yang sama. Jadi langkah tegas perlu dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat ditipu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan berdamai bisa membuat Hanafi bebas ? Dalam hal inipun dengan seketika Kasat Reskrim langsung membantah dengan tegas. Katanya, untuk perdamaian itu tentu tidak menghilangkan pidana. Namun perdamaian ini hanya jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Jadi tidak ada alasan tidak menahan pelaku sebelum dari hakim yang putuskan. Kami pastikan, dalam waktu dekat ini akan kami tangkap,” pungkasnya.

Sebuah pernyataan tegas Kasat Reskrim ini, tentunya akan membuat masyarakat lega. Bagaimana tidak, asumsi liar selama ini menyatakan Hanafi itu tidak akan bisa tersentuh hukum. Meski faktanya Hanafi yang telah berulang kali berurusan dengan hukum

Mungkin jika benar halnya Polres Kampar membuktikan ucapannya menangkap dan menahan Hanafi beserta orang orang yang terlibat, maka hal itu akan menumbuhkan kepercayaan pada pihak Polres Kampar. Pembuktian ini mesti segera dituntaskan oleh Kasat Reskrim agar Hanafi tidak lagi bebas menipu masyarakat.

Dilain tempat, Kapolsek Kampar Kiri Hilir menyampaikan bahwa benar ini telah ada laporan terhadap Hanafi. Dimana Hanafi menjual tanah kepada masyarakat, hanya saja dari beberapa lahan dijual ini terdapat dua lahan fiktif. Untuk itu, kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan telah cukup bukti. Polsek Kampar Kiri Hilir tentu akan melakukan pemanggilan hingga jemput paksa Hanafi jikalau tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Polsek. (Tim Media)

aphHanafikorbanPenipuan
Comments (0)
Add Comment