Masyarakat Talang Muandau dan PT Arara Abadi Ini Terus Sengketa Tanah, Nyaris Bentrok

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, PTArara Abadi Distrik Duri II Sebanga kembali melakukan upaya penggusuran paksa terhadap tanah masyarakat tergabung Kelompok Tani Buluh Tolang dan serta Awang Ambi Desa Koto Pait Beringin berada di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Sehingganya, kondisi itu nyaris terjadi bentrokan fisik dilokasi. Yakni diantara pihak keamanan PT Arara Abadi dengan masyarakat setempat pada saat proses penggusuran yang terjadi ini pada Senin (19/9/2022), kemarin. Masyarakat yang mengaku sudah mengelola lahan tanah tersebut secara tradisional dan turun temurun sejak ahun1960 silam.

“Ini lahan atau tanah sudah kelola sejak tahun 1960 silam, yakni oleh orangtua kami. Memang mengelola lahan tanah tersebut secara tradisional dan turun temurun. Kala itukan, pedahulu kelola lahan ini (orang tua kami) ada sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK). Keberadaan kami mulai terusik dengan kehadiran PT Arara Abadi pada tahun 1996,” ungkap Ari (34), salah satu warga setempat.

Ari pun menyampaikan bahwa PT Arara Abadi mempunyai selembar surat sakti yang di keluarkan oleh Kemenhut No : 743/KPTS/-II/1996. Maka dengan terbit surat dari Kemenhut itu yang membuat keberadaanya masyarakat di daerah ini yang berangsur mulai terusik dan terusir dari tanah kelahiran tersebut.

Lanjut Ari, dalam hal ini mengingat kala itu orang-orang tua mereka tidak tahu harus mengadu kemana, maka mereka hanya bisa dengan pasrah saja melihat tanah mereka digarap bertahun-tahun dan ditanam akasia oleh pihak PT Arara Abadi. Maka sambungnya, untuk disaat sekarang masyarakat yang berasal dari keturunan ini terus berusaha merebut, tapi mendapat perlawanan keras pihak PT Arara Abadi.

Kesempatan itu Ari mengatakan, bahwa luas lahan warisan orang tua mereka ini ada seluas lebih kurang 300 Ha, dengan jumlah 113 KK saat ini. Namun, saat ini hanya 25 Ha yang bisa dikuasai atau itu dihuni 44 KK. Yang tersisa itupun, sebut Ari, masih juga mau diambil paksa pihak PT Arara Abadi yang beralasan masuk di dalam BLOK RKT mereka.

Kesempatan itu, Ari menjelaskan, salah satu dari Humas PT Arara Abadi ini yang bernama Sutrisno, mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah menerima surat perintah dari Menteri Kehutanan, terkait
mengelola tanah tersbut. Maka, ungkap Ari, pihaknya (masyarakat) meminta ke pemerintah sudilah kiranya mendengar suara hati masyarakat ini.

Katanya, berbagai upaya telah dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat agar mendapatkan keadilan. Mulai dari tingkat pusat, pemerintahan di daerah hingga kementerian. Namun, sebutnya, keadilan yang tidak pernah didapatkan. Justru yang di dapat hanya penindasan dan kekerasanya PT Arara Abadi.

“Oleh dari itu, kami daripada masyarakat yang tergabung didalam Kelompok Tani Buluh Tolang dan serta Awang Ambi. Ini berharap pada pihak Pemerintah Pusat, dan atau Pemerintah Daerah agar peka memperhatikan haknya kami ini sebagai masyarakat kecil yang tertindas oleh PT Arara Abadi, agar tak lagi terjadi konflik berkepanjangan,” tuturnya. **Hdr

 

abadiAraratalang
Comments (0)
Add Comment