JAKARTA, Derakpost.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP. Artinya, masyarakat bisa mengubah data diri. Diantaranya adalah perubahan tanda tangan dan foto.
Hal itu, disampaikan secara publik oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri. Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaranya e-KTP merupa identitas resmi penduduk, yang sebagai bukti diri diterbitkanya instansi pelaksana berlaku se Indonesia
Dikatakanya e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia yang sesuai dengan aslinya. Untuk itu, berbagai akan perubahan data-data yang tercantum ini diizinkan kalau memang perlu dilakukan hal demikian. Misalnya pada perubahan nama, agama, alamat, foto, serta tanda tangan.
Dilansir kompas.com. Simak bagaimana prosedurnya berikut ini.
1. Cara ganti foto e-KTP
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP. Kendati demikian, masih ada itu masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, itu syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan. Dan
syarat mengganti foto itu tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.
Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, kalau ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan. Dan syarat mengganti foto di e-KTP ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.
Berikut alasanya atau syarat yang bisa diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
a. Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
b. Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.
Langkah-langkah mengganti foto di e-KTP ini adalah setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
a. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
b. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
c. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
d. Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.
Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP ini hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru ini sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
2. Cara mengganti tanda tangan di e-KTP
Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Hal perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan pada dokumen penting lainnya. Misalnya itu, dokumen perbankan atau asuransi. Tujuannya, ini agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen.
Langkah-langkah hal mengganti tanda tangan di e-KTP itu, dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Kemudian sampaikan keluhan pada petugas instansi itu, dan menunggu proses layanan dari petugas untuk melakukan tanda tangan ulang. **Rul