JAKARTA, Derakpost.com- BLT subsidi gaji dicairkan lagi tahun ini. Adapun itu a angaran BLT subsidi gaji 2022 mencapai Rp8,8 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU itu dimatangkan, baik ini dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.
“Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan,” tambahnya, seperti yang dilansir dari okezone.
Berikut fakta BLT Subsidi Gaji yang dirangkum di Jakarta, Minggu (15/5/2022).
1. Cair bagi Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta
Untuk pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji ini yang bergaji Rp3,5 juta per bulan
Sehingga, yang gajinya lebih dari nominal tersebut tidak masuk data.
2. Sasar 8,8 Juta Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan besarnya Rp1 juta per penerima.
“Sasarannya adalah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga dalam keterangannya usai rapat Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
3. Langsung Dibayar untuk 2 Bulan
BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
“Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
4. Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji
Adapun pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta di antaranya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. **Rul