Menangkan Gugatan Diajukan PPPK di PTUN, Yan Darmadi: Pemprov Laksanakan Sudah Sesuai Regulasi

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau digugat dalam hal seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum.

“Gugatan perkara seleksi penerimaannya PPPK di PTUN, sudah dimenangkan oleh Pemprov Riau melalui Biro Hukum. Yakni, perkara gugatan ini dilayangkan Wan Ade selaku Penggugat 1, serta Yukesdi selaku Penggugat II. Yakni melawan Kepala BKD Provinsi Riau selaku Tergugat I dan Ketua Panitia Penerimaan PPPK selaku Tergugat II,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2024). Dia mengatakan, didalam hal ini putusan tersebut dimenangkannya BKD Provinsi Riau dan dan kawan-kawan. Yakni sesuai pembacaan putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim PTUN Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2024.

Maka, pihaknya mengapresiasi para hakim yang telah menguji dan pertimbangkannya dengan benar secara hukum. “Kita, sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim ini. Di mana secara norma hukum dan formil hukum telah diuji, serta dipertimbangkan dengan benar secara hukum,” ungkap Yan Dharmadi.

Yan Dharmadi menyakini bahwa rangkaian administratif proses seleksi PPPK sudah dilaksanakan Pemprov Riau telah sesuai regulasi yang mengatur, sehingga proses sidang yang dijalani baik pembuktian dan dalil hukum kita sempurna dan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Terkait proses yang sudah dilakukan, hal ini lanjut Yan Dharmadi, yang menandakan proses pengadaan PPPK oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik.  “Hormati hak hukum dari para penggugat, dan kami mengajak para pihak untuk mari sama-sama menghormati halnya putusan pengadilan ini,” ajak Yan Dharmadi.

Untuk diketahui kemenangan ini diupaya Biro Hukum Pemprov ini sendiri tertuang dalam Putusan TUN Pekanbaru No 14/G/2024/PTUN. PBR tanggal 13 Agustus 2024 Perkara antara Wan Ade selaku Penggugat 1 dan Yukesdi selaku Penggugat II melawan Kepala BKD Provinsi Riau selaku Tergugat I dan Ketua Panitia Penerimaan PPPK selaku Tergugat II. (Rezha)

DharmadipppkPTUNYan
Comments (0)
Add Comment