JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, harga dari minyak goreng dalam negeri mulai naik. Maka, hal itu sudah disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi), minta dan perintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menjamin stabilitas harga minyak tersebut.
Harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan karena tingginya harga minyak sawit mentah.ude palm oil/CPO) di pasar ekspor. ” Sebab saat harga CPO pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya.
Hal itu tertera dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden. Ia sebut, ini mengingatkan agar kebutuhan rakyat jadi prioritas utama pemerintah. Karena, untuk harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Bahkan bila perlu ini Menteri Perdagangan melakukan operasi pasar agar harga tetap terkendali.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, meusul penggunaan dana hasil pungutan untuk ekspor sawit yang dikelola pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.
“Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah,” ujarnya dilansir sindonews.com.
Dari ketersediaan dana, lanjut Eddy, hal BPDPKS mampu menyediakan apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDPKS untuk mendanai subsidi minyak goreng. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng tersebut.
“Apabila nanti BPDPKS ditugaskan untuk menutup biaya minyak goreng tersebut, dananya available. Untuk berapa jumlahnya, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan secara teknis,” tuturnya. **Rul