DERAKPOSTCOM – Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Iskandar ini bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas menandatanganan MoU.
Hal itu dalam menjalankan Operasi Migas untuk di Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP) BSP. Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan MoU, bertempat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Selasa (24/9/2024).
Kesempatan itu, Iskandar menegaskan, BSP mendapat amanat untuk mengelola WK CPP selama 20 tahun karena itu BSP harus memastikan kelancaran Operasi Migas di WK CPP dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penting bagi BSP untuk menjalankan Good Corporate Governonance (GCG) dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan MoU yang telah ditandatangani ini, BSP sebagai BUMD yang di andalkan daerah dan juga sebagai penyumbang deviden bagi negara harus memastikan bahwa operasi migas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik,” ujar Iskandar.
Dalam keterangan tertulisnya. Adapun lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang penegakan hukum dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Sementara itu, Kajati Riau, Akmal Abbas menyampaikan tahniah kepada BSP telah melakukan MoU. “Kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal operasi Migas BSP di WK CPP kami juga dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penyelamatan aset terhadap kegiatan di lingkungan PT BSP,” ucap Akmal Abas.
Hal tersebut katanya, bertujuan agar masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan regulasi yang ada, menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat teknis, tidak melakukan intervensi dan JPN memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kaidah hukum guna mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan yang menimbulkan resiko hukum, baik perdata maupun pidana. (Dairul)