Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemda Baru Cairkan APBD Rp277 Miliar untuk Tekan Inflasi

 

DERAKPOST.COM – Sesuai data, didapat informasi Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran Rp3,5 triliun meatasi inflasi terjadi di daerah pasca kenaikanya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, September lalu.

Demikian dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada wartawan. Ia menambahkan, angka ini lebih tinggi dari perkiraan pemerintah yang dengan meminta Pemda menyisihkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Realisasinya itu, kita perkirakan Rp 2,1 triliun, ternyata mencapai Rp3,5 triliun. Jadi daerah komit gunakan Rp3,5 triliun untuk membantu masyarakat,” kata Sri Mulyani didalam konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Ahad (23/10/2022).

Meski dana yang dialokasi begitu besar, namun untuk realisasinya masih sangat rendah. Karena itu, Per 20 Oktober, baru Rp277,6 milliar terealisasi dari anggaran Rp3,5 triliun. Atau diketahui baru sekitar 7,9 persen dari yang dianggarkan.

Apalagi itu alokasi untuk bantuan sosial yang dialokasikan Rp1.716, triliun, baru terserap Rp105,3 miliar atau hanya 6,1 persen saja. Tak hanya itu, hal program penciptaan lapangan kerja realisasinya baru Rp69,4 miliar atau 10,4 persen dari anggaran Rp665 miliar.

Subsidi sektor transportasi terealisasi itu Rp40,5 miliar atau 12,3 persen dari anggaran Rp328,9 miliar. Bendahara negara ini, meminta proses pencairan dana tersebut dapat segera dilakukan. Agar masyarakat bisa segera terbantu baik dari APBN maupun APBN.

Dikutip daribmerdeka.com. Begitupun, katanya, dengan program perlindungan sosial lainnya yang baru diserap Rp62,4 triliun atau 7,9 persen dari anggaranya Rp791,2 miliar. Maka, untuk penyerapan segera dilakukan karena banyak saat ini menghadapi situasi sulit.

Terlebih hal kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian. Terutama untuk masyarakat yang dialsaat ini merasakan beban berat, dikarena ada tekanan yang terjadi secara global. Saya harap daerah bisa segera merealisasikan,” perintah Sri Mulyani. **Rul

MenkeuMulyaniPemda
Comments (0)
Add Comment