Menkominfo Bantah Pertama Usulkan Pemilu Digital, Itu Gagasan KPU

 

JAKARTA, Derakpost.com- Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan hal usulan elektronik voting, di Pemilu 2024 usulan KPU, bukan dirinya. Dia menyampaikan kepada publik, hingga disangka orang yang mengusulkan pertama kali.

“Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo. Ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan, iya saya hadir memberikan penjelasan terkait potret infrastruktur dan kesiapan,” tambahnya.

Johnny menjelaskan bahwa penentuan mekanisme pemungutan suara Pemilu ditentukan oleh KPU selaku lembaga pelaksana. Kemenkominfo, kata dia, hanya mendukung jika KPU ingin meningkatkan digitalisasi dalam urusan pemilu.

Dia mengatakan bahwa internet kini sudah mencapai wilayah pedesaan. Kemenkominfo juga sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa juga membantu KPU di urusan kepemiluan.

“Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik vooting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya,” katanya dilansir cnnindonesia.

Semuanya kembali kepada KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Johnny hanya menjelaskan bahwasa legitimasi pemilu ini tidak berkurang pencoblosan manual ditinggal lalu beralih elektronik voting. Bahkan bisa lebih efisien.

Dia menyinggung negara lain yang sudah menerapkan itu, seperti Estonia dan India serta beberapa negara di Eropa.

Selain KPU, mekanisme pemilihan suara juga ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.

“Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya. Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. **Rul

digitalKPUMenkominfo
Comments (0)
Add Comment