Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Ini Diberhentikan Presiden Jokowi

DERAKPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Hal ini menyusul Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan akun resmi Kominfo, penunjukan Mahfud menjadi Plt itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres seperti dikutip merdeka.com dalam laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Melalui keputusan pada 19 Mei 2023 ini, Jokowi juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres itu. **Rul

JokowiMenkominfoPresiden
Comments (0)
Add Comment