Hal ini menyusul Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan akun resmi Kominfo, penunjukan Mahfud menjadi Plt itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres seperti dikutip merdeka.com dalam laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Melalui keputusan pada 19 Mei 2023 ini, Jokowi juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres itu. **Rul