DERAKPOST.COM – Polda Riau tunjukkan keseriusan menangani hal dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Dimana sekarang ini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terima pengembalian uang sebesar Rp16,1 miliar.
Hal itu seiring sejumlah penikmat SPPD fiktif yang mengembalikan dari tindakan para pelaku terlibat praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode 2020–2021. Pengembalian hal kerugian negara yang juga diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
Dengan 380 saksi yang sudah diperiksa dan lima orang lagi yang dijadwal untuk memberikan keterangan, penyidik yakin bahwa kasus ini akan segera menemukan titik terang. Ketegasan Polda Riau dalam hal menuntaskan kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik.
“Dengan 380 saksi yang sudah diperiksa dan lima orang lagi itu yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, penyidik yakin bahwa kasus ini akan menemukan titik terang. Ketegasan Polda Riau dalam halnya menuntaskan kasus menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengatakan, pihaknya berkomitmen itu untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggungjawab akan perbuatannya.
Dengan proses hukum yang terus berlanjut, masyarakat berharap agar negara bisa memperoleh kembali kerugian yang timbul akibat praktik manipulasi ini dan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebagaimana diketahui. Kasus ini berawal dari temuan curigakan terkait pencairan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, sekitar 38.104 tiket pesawat dan ribuan transaksi hotel diduga fiktif. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp206 miliar, hampir seluruhnya digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.
“BPKP menemukan ada ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi di lapangan. Dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi, hanya 33 transaksi yang valid,” jelas Kombes Ade, yang turut mengungkapkan bahwa pemeriksaan melibatkan lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas.
Hingga saat ini, sebanyak 173 orang, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Setwan DPRD Riau, telah mengembalikan uang yang mereka terima secara tidak sah. Sebagai tambahan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi ini.
“Kami menyita berbagai aset mewah, seperti kendaraan Harley Davidson senilai lebih dari Rp200 juta, tas dan sepatu branded, serta properti berupa rumah dan apartemen. Selain itu, ada juga uang tunai Rp7,1 miliar yang kami amankan,” ungkap Kombes Ade.
Proses penyidikan yang terus berjalan menjadikan kasus ini semakin kompleks. Polda Riau, bekerja sama dengan BPKP, memastikan bahwa setiap bukti yang ditemukan dapat menguatkan dugaan korupsi yang merugikan negara. Selain pengembalian uang dan penyitaan aset, penyidik juga tengah menunggu hasil audit akhir dari BPKP yang diperkirakan selesai pada pertengahan Februari 2025.
“Setelah hasil audit keluar dan pemeriksaan saksi selesai, kami akan melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tambah Kombes Ade. (Rezha)