DERAKPOST.COM – Belakangan ini, lagi mencuat permasalahan kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang dibabat jadi perkebunan sawit. Pasalnya kawasan itu ada perkebunan sawit yang disebut-sebut ini milik oknum wartawan dan pejabat.
Terkait ini, anggota dari Komisi IV DPRD Riau, Yuyun Hidayat, Senin (17/4/2023), diminta tanggapanya, mengatakan, hal ada perkebunan sawit sekitar kawasan TNTN memang tidak rahasia lagi. Untuk penertiban itu hampir sama hal dengan truk Over Load Over Dimension (ODOL), yakni harus dengan bentuk tim.
“Kalau bicara TNTN sama ini halnya kita membahas masalah ODOL. Jikalau kita mau menertibkan itu harus sama-sama. Yakni dilakukan secara tim oleh instansi di daerah ini. Karena kalau itu, satu saja yang bergerak tidak didukung oleh yang lain, itu pasti nantinya mentah ditengah jalan,” ujar Yuyun Hidayat, Senin.
Lebih lanjut dikatakan oleh Politisi asal Fraksi Gabungan (PPP, red) DPRD Riau ini, pihaknya memang ada mengantongi
dara-data pekebun ilegal di kawasan itu. Hanya saja sebut Yuyun, data yang saat ini dimiliki yang diperoleh tersebut data mentah semua. Maka diperlu data yang lainnya itu sebagai pendukung.
“Kita ada data mentah semua. Kita ngak bisa halnya itupun makai satu data saja sebagai perbandingan. BPN punya data sendiri. DLHK punya data sendiri. Setiap kabupaten/kota itu punya maps sendiri. Jadi, perlu disamakan dulu persepsinya. Sehingganya, itu dapat dilakukan tindak tegas pada pemilik,” katanya.
Yuyun, anak dari almarhum Aziz Zaenal yang merupakan mantan Bupati Kampar ini mengatakan, untuk menyikapi halnya pekebun ilegal di kawasan TNTN adalah pada dasarnya kewenangan pemerintah pusat. DPRD Riau, sebutnya, hanya bisa memberikan masukan dan melaporkan. Artinya, ini bukan menindak.
“Makanya saya bilang tadi, kuncinya di masyarakat. Diharap, masyarakat harus bergerak. Sebab, jika hanya mendalkan yang berkepentingan di situ, iya susah,” ucap dia. Sehingga ini, sambung Yuyun, penertiban kawasan hutan TNTN dapat dilakukan dengan secara maksimal dan itu dikembalikan fungsinya.
Disinggung soal peran DLHK di TNTN ? Dalam hal ini Yuyun mengatakan bahwa mereka (DLHK, red) punya keterbatasan yang sebagaimana diketahu. Sementara ketika disebutkan bahwa jikalau oknum DLHK yang justru ikut menjaga pekebun ilegal, ia menyarankan agar membenahi itu dulu secara internalnya.
“Benahi dulu internalnya. Kita paksakan juga tidak bisa. Karena itu bukan cukup, penindakan yang juga ngak bisa karena dibawah Kementerian LHK,” ujar Yuyun. Ia juga menegaskan, bahwa ini menjadi kewajiban jaga kawasan seluas 81.793 hektar TNTN tersebut, harus ditertibkan melibatkan semua pihak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Dikutip dari okeline.com. Salah seorang wartawan senior di Provinsi Riau inisial OM, diduga itu melakukan perambahan eks kawasan HPT PT Siak Raya Timber, HPT TNTN. Yang diketahui sebagian itu dirambah masuk dalam kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan.
Dalam pemberitaan itu, dimana disebut OM inipun telah merambah hampir 1000 hektare. Sebelumnya dikabarkan bahwa itu yang dengan menamakan organisasi wartawan. Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa OM ini telah cukup lama malang melintang di dunia kewartawan. Tapi, itu tak dipahami.**Rul