Meresahkan, OJK Minta Bank Blokir Rekening Pinjaman Online Ilegal

DERAKPOST.COM – September 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening ini yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini sebagai meminimalisir dan membatasi ruang gerak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan, menyatakan ini penindakan tegas terhadap kegiatan mengganggu perekonomian dan masyarakat, seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan OJK. Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kemenkominfo.

“OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” ungkap Dian dalam keterangannya, dikutip Investor Daily, Ahad (24/12/2023).

Menurut Dian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat.

Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat, di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui kontak OJK 157,” jelas Dian. (Rul)

blokirOJKonlinepinjaman
Comments (0)
Add Comment