DERAKPOST.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau ini, kembali gencar kampanyekan hal larangan merokok saat mengemudi.
Aturan larangan ini yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menjerat pelanggar dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman, menjelaskan bahwa merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain. “Bara api rokok bisa membahayakan,” tegasnya.
Katanya, Ditlantas Polda Riau saat ini telah memasang brosur atau spanduk imbauan di lokasi strategis. Artinya, Kasatlantas di jajaran Polda Riau ini diinstruksikan untuk aktif mengedukasi ke masyarakat tentang bahaya merokok saat berkendara. (Fadly)