DERAKPOST.COM – Kendati ada efisiensi anggaran, tapi dalam hal ini pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi ultimatum pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar tak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa usai ada arahan
Menteri Keuangan membenarkan kampus-kampus negeri tak luput dari penghematan anggaran. Namun, pos-pos yang dipotong bukan terkait biaya pendidikan.
Ia merinci kriteria efisiensi yang menyasar kementerian/lembaga (K/L) di sektor pendidikan tinggi adalah perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK). Lalu, acara-acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
“Maka, perguruan tinggi (hanya) akan terdampak pada item belanja tersebut,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir cnnindonesia.com, Jumat (14/2/2025).
“Langkah ini (efisiensi anggaran) tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” tegas Sri Mulyani.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan setidaknya UKT tidak boleh naik untuk tahun ajaran baru 2025/2026. Ini bertepatan pada Juni 2025 atau Juli 2025.
“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi,” imbuhnya.
Memang, efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto turut menyasar kementerian/lembaga (K/L) di bidang pendidikan. Korbannya termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan total pagu awal mereka adalah Rp57,6 triliun. Namun, harus rela dipotong Rp14,3 triliun dalam rangka efisiensi.
Ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sejak 22 Januari 2025 lalu. Penghematan yang diincar Prabowo adalah Rp306,69 triliun. (Dairul)