Meski Ada Pertentangan dengan MKA, Jadwal Mubes LAMR telah Ditetapkan

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sesuai diagendakan, Musyawarah Pimpinan (Muspim) LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR, digelar di Balai Adat Melayu Riau, 11-12 April 2022.

Bahkan, diketahui dari pertemuan itu, Muspim ini telah berhasil mengambil keputusan dengan tetapkan tempat, tanggal serta waktunya pelaksanaan Mubes VIII LAMR ini digelar di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022  dan selambat-lambat 15 Mei 2022.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar pun, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada LAMR se- kabupaten/kota menghadiri Musyawarah Pimpinan (Muspim) LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR.

Muspim ini, sudah berhasil mengambil keputusan menetapkan tempat, tanggal dan waktu pelaksanaannya Mubes VIII LAMR. “Kepada LAMR Kabupaten/Kota baik itu unsur MKA maupun DPH kami menyampaikan ucapan terima kasih dan setinggi-tinggi penghargaan atas keputusan yang telah diambil,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar.

Menurut Datuk Seri Syahril, keputusan yang diambil para pimpinan LAMR Kabupaten/Kota pada forum Muspim LAMR merupakan langkah yang terbaik karena forum Muspim merupakan forum tertinggi sesudah Mubes untuk menetapkan kebijakan umum di LAMR.

“Apa yang dilakukan ini merujuk kepada LAMR kabupaten/kota sebagai pemilik suara yang memberi mandat, kepada mereka juga dipersilakan mengambil kebijakan menetapkan waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan Mubes LAMR,” kata Datuk Seri Syahril.

Muspim LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mubes LAMR yang dilaksanakan tersebut memutuskan Mubes VIII LAMR akan digelar di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022  dan selambat-lambat 15 Mei 2022.

Menurut Datuk Seri Syahril, silaturahmi dan pertemuan semuanya sudah dilakukan termasuk pembicaraan dirinya dengan Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf sudah dilaksanakan, namun diantara tidak ada satu pandangan.

“Beliau menganggap Muspim LAMR yang dilaksanakan baru-baru ini sebagai tidak sah dan minta Muspim dibatalkan. Bagi kami karena ini sudah merupakan suara kabupaten/kota silakan dan kami ikut saja. Kami ini ibarat pelaksana atau mandataris LAMR Kabupaten/Kota sebagai pemilik suara tertinggi, bukan pihak lain,” tegas Datuk Seri Syahril.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengatakan Muspim LAMR yang digelar pada 11-12 April 2022 tersebut tidak sah, itu tidak tepat karena di AD/ART LAMR diatur bahwa forum Muspim ini sebagai forum tertinggi setelah Mubes.

“Untuk menetapkan Mubes, lazimnya organisasi apapun termasuk partai politik kalau mau melaksanakan kongres, Munas terlebih dahulu melaksanakan rapat pimpinan,” cakapnya lagi.

Menyinggung kesiapan dalam pelaksanaan Mubes VIII LAMR di Dumai yang akan digelar pada tanggal 19-21 April 2022, Datuk Seri Syahril menilai panitia Mubes sudah siap terutama panitia lokal dari LAMR Kota Dumai yang bertanggung jawab menyiapkan tempat, penginapan, dan konsumsi selama Mubes berlangsung.

“Mereka menggelar rapat persiapan untuk memastikan pelaksanaan perhelatan akbar lima tahunan ini berjalan sukses,” kata Datuk Seri Syahril dilansir cakaplah.

Datuk Seri Syahril menambahkan, selain kesiapan panitia lokal, dari sisi materi juga siap. Terakhir berdasan permintaan dari LAMR Kabupaten/Kota agar ada dari mereka dilibatkan penyusunan draft AD/ART berdasarkan keputusan rapat pleno LAMR sebelumnya sudah dimasukkan dan tadi malam, mereka sudah mulai membahasnya.

Lebih jauh, Datuk Seri Syahril menepis adanya anggapan segelintir orang yang menganggap Mubes VIII LAMR yang akan digelar bulan April 2022 sebagai Mubes LAMR dipercepat. “Hal ini perlu diluruskan, ini bukan Mubes LAMR dipercepat melainkan sudah waktunya Mubes LAMR dilaksanakan. Bahkan, sebetulnya pada bulan dua lalu,” kata Datuk Seri Syahril.

Menurut Datuk Seri Syahril, Mubes VII LAMR dilaksanakan pada bulan Mei 2017 sesudah diperpanjang selama tiga bulan karena LAMR waktu itu tidak bisa melaksanakan Mubes tepat waktu pada Februari 2017.

“Saat itu, melalui Muspim LAMR yang dilaksanakan sebelum Mubes VII LAMR, dicapai kesepakatan untuk memberikan perpanjangan masa lebih selama tiga bulan untuk mempersiapkan Mubes. Akhirnya, Mubes VII LAMR digelar pada bulan Mei 2017,” kata Datuk Seri Syahril.

Untuk pelaksanaan Mubes VIII LAMR, karena LAMR siap melaksanakannya maka Mubes VIII LAMR tidak harus dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

“Jadi jelas ini bukan Mubes dipercepat. Apa yang terpenting adalah Mubes LAMR tidak dilaksanakan lewat dari tanggal 17 Mei karena masa khidmat kepengurusan LAMR selama lima tahun,” jelas Datuk Seri Syahril.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan menyebutkan jika Musyawarah Besar (Mubes) LAMR dipercepat dilaksanakan maka kegiatan ini tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.

“Pagi tadi pukul 10.10 WIB saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sahril Abu Bakar, menyampaikan jika Mubes dipercepat dilaksanakan maka Mubes itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Datuk Marjohan, Rabu (13/4/2022).

Adapun alasan Datuk Marjohan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat “restu” dari MKA.

“Sampai sekarang MKA dan DPH sama sekali tidak pernah membahas masalah pelaksanaan Mubes. Tapi tiba-tiba saya membaca berita, DPH akan melaksanakan  Mubes dipercepat. Yang anehnya lagi, seharusnya yang mengundang rapat pimpinan itu adalah MKA dan DPH, tapi kenyataannya hanya DPH yang mengundang,” ucap Datuk Marjohan.

Dijelaskan Datuk Marjohan bahwa Rapat Pimpinan (Rapim) di LAMR bukanlah rapat yang menentukan pelaksanaan Mubes, tapi Rapim adalah rapat program kerja tahunan LAMR.

“Jadi, yang menetapkan dan menentukan waktu serta tempat dimana Mubes dilaksanakan adalah panitia yang dibentuk MKA dan DPH,” ucap Datuk Marjohan.

Datuk Marjohan juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar dilaksanakan Mubes dipercepat, dan menetapkan Mubes dipercepat dilaksanakan di Dumai.

“MKA ini berfungsi sebagai unsur pucuk pimpinan LAMR Riau berperan pemberi petuah amanah, memberi pemikiran, pertimbangan dan pemecah masalah yang dihadapi masyarakat adat Melayu Riau, sekaligus memberi petimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan program. Jadi, jika DPH salah mengambil kebijakan, maka kami meluruskannya,” ungkap Marjohan.

Datuk Marjohan menegaskan, sebagai ketua umum MKA LAMR, dia tidak pernah diajak berkonsolidasi terkait masalah Mubes, seperti disebut-sebut dalam pemberitaan media online. Bahkan MKA sudah sempat mengirim surat ke DPH agar membatalkan Rapim. **Rul/Rls

 

lamrmubesRiau
Comments (0)
Add Comment