DERAKPOST.COM – Maraknya terjadi akan kebakaran dalam kawasan hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya ke lokasi areal RHL. Maka perlu perhatian serius dari pihak berkompeten menangani sebenarnya dibalik proses hukum Karhutla.
Diketahui dari kawasan yang berada di daerah Kabupaten Pelalawan ini. Sebab kebanyakan telah ada berubah menjadi kebun sawit. Sebab lokasi kebakaran itu
disulap menjadi kebun sawit. Namun ini, tetap terjadi pembiaran oleh pemangku wilayah TNTN selaku pengawasan, dan penindakan dalam hal tersebut.
Demikian diungkapkan aktivis dari DPD LSM GEMPUR Riau, Bung Arif, kepada wartawan. Dia mengatakan, terkait ada penangkapan dua warga Sumatra Utara berinisial RM (28) dan JM (48), dituduh jadi pelaku Karhutla di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui pada hari Rabu pekan lalu.
”Sebab kasus Karhutla diduga akibat itu korporasi untuk perkebunanya tanaman sawit, yang merupakan bencana tingkat nasional. Anggaran di Kementerian LHK begitu banyak khusus dilokasikan untuk Rehabilitasi Hutan Lingkungan. Maka ini harus dipertanyakan, sejauhmana untuk pertanggung-jawaban,” ujarnya.
Dikutip dari Ciyber88.com. Maka hal itu juga mempertanyakan, kenapa Karhutla dikawasan TNTN itu, kerap berulang kali terbakar dan tidak adanya tindakan dari pusat. Seperti halnya dari Kementerian, Dirjen LHK dan Kapolri
Arif juga menyebutkan, pada pemangku wilayah TNTN sebagai merupakan yang lebih bertanggung-jawab atas Karhutla berada di wilayahnya. Tapi anehnya itu, tiap terjadi Karhutla, maka para cukong perambah jarang terjerat hukum. Yang menjadi korban tetap pihaknya pekerja cuma mengharapkan sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.
Aktivis itu, juga menyoroti situasi situasi kondisi pengamanan serta pengawasan TNTN. Harusnya ada pengawasan rutin semacam patroli 24 jam dari para pihak. Antara lain Balai TNTN, BKSDA, Gakkum LHK. dan perangkat lainnya. ”Jika hal ini petugasnya betul optimal, kenapa untuk kebakaran itu selalu terjadi, dan tingkat pembukaannya lahan sawit bertambah,” kata Bung Arif kesal. **Rul