DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, tahapan pemeriksaan pendahuluan dengan kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait dengan gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
Mengenai tahapan pemeriksaan persidangan lanjutan akan dilakukan pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.
“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan pada Rabu (19/12/2024)
Mahkamah juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Apalagi, kata dia, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Hingga hari ini (Rabu) kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” ujar Enny, dikutip dari Tempo.co.
Dikutip dari laman resmi MK pada Kamis pukul 07.50 WIB terdapat 308 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur atau pilgub.
Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sedangkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan. (Dairul)