DERAKPOST.COM – Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan, dan membuat putusan terhadap sistem Pemilu 2024 itu, proporsional tertutup.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, menyatakan sangat meapresiasi akan putusan MK tersebut. Yakni telah menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional tertutup.
Menurut Eddy A Mohd Yatim, keputusan Pemilu proporsional terbuka, tentunya membuktikan bahwasa MK memahami poin-poin konsep dasar ber-Pemilu. Hal demikian juga memberi ruang bagi para masyarakat untuk memilih.
“Sistem pemilu proporsional terbuka ini memberikan ruang masyarakat, untuk memilih orang-orang yang akan diberi amanah mewakili suaranya di parlemen. Dengan adanya keputusan, jadi sistem demokrasi sesuai semangat reformasi 1998,” katanya.
Lebih lanjut dikatakanya Politisi Partai Demokrat ini, bahwasa pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kekurangan dan juga kelebihan masing-masing.
Namun, dari semua itu, sistem pemilu proporsional terbuka juga masih yang terbaik. “Kekurangan dan kelebihan itu pasti ada, jadi saya berharap sistem ini bisa melahirkan para wakil-wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat,” ujarnya. **Rul