Mobil Pribadi Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang !!!

 

JAKARTA, Derakpost..com- Setakat ini, banyak mobil pribadi yang digunakanya atau memasang roof box. Pemasangan ini tujuanya dari pemilik kendaraan agar suasana kabin terasa lebih nyaman, dan tidak menggangu. Namun tidak dibenar sesuai aturan yang berlaku.

Karena hal itu, kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ini ada aturannya, terlebih pada kendaraan atau mobil pribadi. Sehingganya, tidak jarang kendaraan demikian ditilang atau dikena sanksi, kendati roof box dijadikan suatu aksesori mobil modifikasi.

Terkait marak akan pemakaian roof box ini, menurut Budiyanto, yang pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan ini harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Roof box dipasang itu pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan dia, dipasangnya roof box ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Ini jelas merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebab bobot bertambah. Maka ini pelanggaran dilakukan oleh pemiliknya.

Budiyanto mengatakan, dengan adanya penambahan atau memasang roof box di atas mobil, maupun lainya itu sangat berarti melanggar rancanganya tekhnis kendaraan sesuai peruntukanya barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak itu.

“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto dilansir suara.com.

Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” kata Budiyanto.

Menurutnya, pelanggaran memodifikasi cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan. Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). **Rul

boxMobilroof
Comments (0)
Add Comment