MUI Larang Kegiatan Politik Praktis di Masjid

 

DERAKPOST.COM – Menjelang momen penyelenggaraanya Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI), larang segala bentuk kegiatan politik praktis dilakukan di masjid.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, M Cholil Nafis melarang kegiatan politik praktis di rumah ibadah, salah satunya masjid, menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan imbauan edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI, M Cholil Nafis, kemarin di Jakarta.

Selain itu, dirinya menjelaskan MUI juga sudah mensosialisasikan larangan itu kepada seluruh pengurus Masjid, agar tidak mengundang penceramah yang memiliki keterkaitan dengan politik praktis, untuk berceramah di dalam masjid.

“Kami sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami sosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah,” ujarnya, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Lebih lanjut dijelaskannya, larangan itu tidak sertamerta melarang masyarakat untuk tidak boleh memiliki wawasan luas tentang dinamika politik terlebih para calon pemimpin yang akan dipilih. Melainkan tindakan itu ditujukan untuk menjaga agar rumah ibadah seperti masjid, dapat terbebas dari politik praktis.

“Hendak diberi rambu-rambu di masjid, tidak boleh melakukan kampanye. Tapi, apa boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik peradaban. Intinya kita mengimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah. Di luar masjid, silakan,” jelasnya Cholil. **Rul

 

masjidMUIpolitik
Comments (0)
Add Comment