DERAKPOST.COM – Ketua PC FSPTI-KSPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mukson BBA menegaskan bahwa pengangkatan Hendri Marbun sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu cacat hukum.
Pasalnya, SK pengangkatannya sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu dikeluarkan oleh orang yang sudah dipecat sebagai DPD (Dewan Pimpinan Daerah) FSPTI-KSPSI Provinsi Riau.
“Kasten Harianja sudah dipecat sebagai Ketua DPD FPTI-KSPSI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.008/PP-FSPTI/KSPSI/SK/VI/2023,” kata Mukson, Jumat (11/10/2024) di Rengat.
Sementara katanya lagi, Kasten Harianja diangkat sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau oleh Surya Bakti Batubara, sedangkan yang bersangkutan sudah dipecat sebagai Ketua Umum berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
“Surya Bakti Batubara SH MH bersama Edwar AM TrU sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP FSPTI-KSPSI,” paparnya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Ketetapan Munaslub Nomor : TAP.08/MUNASLUB FSPTI-KSPSI/V/2023 yang diterapkan di Kampar pada 03 Mei 2023.
“Jadi jelas bahwa pengangkatan Hendri Marbun sebagai ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu cacat hukum, karena dikeluarkan oleh orang-orang yang sudah diberhentikan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada Hendri Marbun dan kawan-kawan untuk tidak lagi mengaku sebagai ketua dan dan pengurus DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu serta tidak lagi menggunakan atribut FSPTI-KSPSI.(Usman)