DERAKPOST.COM – Nama sejumlah dari pejabat muncul pada sidang kasus suap penerimaanya calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Antara lain
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas hingga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Terkait ini, dipastikan itu akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menjawab pertanyaan soal munculnya nama-nama pejabat yang diduga menitipkan seseorang agar menjadi mahasiswa di Unila dengan pemberian sejumlah uang.
“Nah untuk itu, tentu bagian Kedeputian Penindakan mendalami tiap informasi keterangan, tinggal nilai apa keterangan merupa suatu keterangan saksi itu yang dapat mengungkap suatu perkara, serta termasuk juga hasil di persidangan,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Firli menjelaskan, para tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipastikan akan membuat catatan-catatan penting tentang adanya fakta-fakta persidangan. “Dan itu selalu dibuatkan laporan tentang fakta persidangan. Dan itu akan dinilai oleh KPK, dinilai oleh rekan-rekan Jaksa,” pungkas Firli dikutip dari cnnindonesia.
Adapun Zulhas disebut ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Mahasiswa berinisial ZAG ini dititipkan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.
“ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi,” kata mantan Rektor Unila, Karomani, saat jadi saksi di sidang penyuapnya di PN Tanjungkarang, Rabu lalu (30/11/2022).
Karomani menjelaskan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulhas karena Ary Meizari mengatakannya langsung dan menunjukkan screenshot pesan dari Zulhas. “Saya diberi tahu oleh Ary, ‘ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu’. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” kata Karomani.
Ia melanjutkan, ZAG dan ZAP memberikan “infaq” setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti. Karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya, Mualimin.
JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP mencapai 526, di atas passing grade 500 yang ditentukan Karomani. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480. “Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan, karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan,” jelas Karomani.
Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan. Sementara itu, menurut Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Karomani memang menerapkan passing grade 500 ke atas saat SBMPTN, tapi tidak pernah menerapkan saat jalur mandiri. **Rul