DERAKPOST.COM – Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar. Penetapan keenam tersangka oleh Kejari Rohul yang dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang dan mendalam.
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan pemilik kios pupuk yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai ketahanan pangan dan pemberantasan korupsi.
“Proses ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik Tindak Pidana Khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta konfirmasi lebih dari 1.200 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta melibatkan beberapa ahli dalam membuktikan perkara ini,” ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, baru-baru ini.
Penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi pada periode tahun anggaran 2019 hingga 2022. PT Pupuk Indonesia (Persero), yang ditunjuk sebagai produsen pupuk bersubsidi, menugaskan PT Pupuk Iskandar Muda untuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan PT Petrokimia Gresik untuk pupuk NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan pupuk organik di Kabupaten Rokan Hulu. Di Kecamatan Rambah Samo, PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur ditunjuk sebagai distributor untuk jenis pupuk non-urea dan urea.
Distributor tersebut kemudian menunjuk enam kios atau pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa keenam pemilik kios tersebut tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam RDKK.
Mereka bahkan menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar kelompok petani yang sudah ditentukan, serta membuat laporan penyaluran fiktif dengan memalsukan tanda tangan petani dan mengisi kolom jumlah pupuk secara tidak sah.
Akibat tindakan para pengecer, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782,61 dengan rincian sebagai berikut:
UD. Anugrah Tani: Rp 4.420.901.686,30
UD. Bina Tani: Rp 6.089.398.014,46
UD. Chindi: Rp 3.866.800.304,75
UD. Jaya Satu: Rp 3.459.636.353,00
UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1.597.577.000,00
Koptan Sri Rezeki: Rp 5.101.991.424,90
Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Rohul segera melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk mencegah upaya pelarian, perusakan barang bukti, serta menghindari potensi pengulangan perbuatan. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian. (Rina)