Nekat Jual Kawasan HPT Seluas 150 Ha di Siambul Inhu, Kades – Sekdes Ini Ditangkap Polisi

DERAKPOST.COM –Pihak Kepolisian pada Kabupaten Inhu, disaat ini menahan Kepala dan Sekretaris Desa Siambul, yang berada di Kecamatan Batang Gansal, di Kabupaten Inhu. Hal itu ditahan bersama tiga lainnnya.
Diketahui, karena perangkat desa itu nekat menjual 150 hektare (Ha) di kawasan yang merupa Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penahanan itu diakui Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dikonfirmasi media. Dia menyebut disaat ini Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono ditahan. Hal itu ditangkap bersama tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku lainnya itu Junaidi, Nuriman dan Usman. “Benar, ada lima orang sudah  ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Hal pengerjaan kawasan hutan di Siambul,” kata Kapolres Inhu.

AKP Fahrian menjelaskan, hal Zulkarnaen tercatat sebagai Kades Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan halnya itu Waryono menjabat Sekdes ini sejak tahun 2018 lalu. Sementara pada Junaidi merupa pemborong pembuatan jalan yang gunakan alat berat. Adapun hal Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 Ha dari Kades dan Sekdes Siambul.

Lebih lanjut, dikatakan mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut. Bahwa akan kasus tersebut mulai diusut sejak di bulan Maret 2024. Yang bermula itu dari petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

Dalam patroli senyap, tim menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan. Lokasinya berada dalam kawasan HPT. Dan dikawasan itu informasi dibuka rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan itu dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Kades dan Sekdes selaku pejabat di Siambul.

Adapun nominal (uang) yang harus dibayar keduanya itu, total mencapai Rp1,8 miliar. Setelah pembayaran selesai, para pelaku ini kemudian mulai melakukan pembukaannya kawasan hutan produksi terbatas tersebut.
Tak hanya membuat sporadik saja, tapi dari  Zulkarnaen selaku Kades juga menerbitkan surat perintah kerja.

Surat itulah, yang dipakai Junaidi memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka. Fahrian menyebut Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan itu menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar kebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000,” kata Fahrian.  (Dairul)

KadespolisiSekdesSiambul
Comments (0)
Add Comment