Nelayan dan Masyarakat Desa Tualang Resah Ada Penangkapan Ikan dengan Racun

Nelayan dan Masyarakat Desa Tualang Resah Ada Penangkapan Ikan dengan Racun

DERAKPOST.COM – Menangkap ikan dengan cara meracun, akhir-akhir ini marak terjadi di Desa Tualang Kecamatan Tualang Perawang Kabupaten Siak. Ulah oknum tidak bertanggungjawab itu membuat resah warga setempat.

Ketua Komunitas Pancing UFC Perawang Jabariah mengungkapkan, ulah oknum itu berimbas kepada hasil tangkapan nelayan dan pemancing. Ia menyebut, sejak pertengahan Bulan Ramadan lalu hasil tangkapan nelayan dan pemancing turun drastis.

“Bahkan sudah susah untuk mendapatkan udang dan ikan. Padahal sebelumnya hasil tangkapan ikan dan udang galah cukup banyak membantu perekonomian masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Siak terutama di Desa Tualang dan Maredan,” kata Jabariah, Senin (15/5/2023) dikutip dari cakaplah.com.

Kata dia, keluhan dan keresahan masyarakat ini sudah disampaikan saat acara halalbihalal yang diadakan oleh Komunitas pemancing Udang UFC Desa Tualang, Ahad kemarin. Dalam acara silaturrahmi yang diadakan di pinggir sungai Siak itu, Kepala Desa Tualang Juprianto SSo MIP didampingi oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Di samping menerima keluhan nelayan dan komunitas pancing juga memberikan sosialisasi tentang UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84. Tentang sanksi ancaman pidana hukuman penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp1,2 miliar bagi yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan berbahaya.

“Dalam pertemuan ini juga dibuat kesepakatan untuk sama-sama mengawasi dan mencegah perilaku tangkap ikan dengan mempergunakan bahan berbahaya serta melakukan upaya hukum untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia. **Lns

ikanracuntualang
Comments (0)
Add Comment
Amp Footer