DERAKPOST.COM – Belakangan ini dari warga ada merasa dicatut nama, yang dimasukan sebagai anggota dari Partai Politik (Parpol). Untuk bisa mengetahui hal demikian itu kunjungi laman: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto kepada media. Ia mengatakan, bahwa kini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat kepesertaan Parpol untuk jadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024.
Diantara syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik adalah terpenuhinya syarat minimal keanggotaan yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.
Dengan perkembangan teknologi, KPU memanfaatkan sistem informasi untuk melakukan tata kelola pendaftaran, dan verifikasi keanggotaan partai politik. Di antara hal baik yang bisa diperoleh dari pemanfaatan sistem informasi tersebut adalah kemudahan untuk identifikasi keanggotaan partai politik.
Selanjutnya, kata Nugroho, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut atas status keanggotaan partai politik, masyarakat mengisi Form Tanggapan Masyarakat dengan cara klik tautan berikut: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Atau masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan tanggapan ke kantor Bawaslu Kab/Kota/Provinsi terdekat,” kata Nugroho lagi. Dia mengatakan, sudah ada warga yang lapor ke pihaknya. Dimana ada salah seorang ASN di Pemkab Rohul terdaftar di salah satu anggota Parpol. **Rul