Nugroho: Sesuai Aturan, KPU Ancaman Pidana 2 Tahun Bagi Pelaku Perusak APK Caleg

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini ada sejumlah baleho atau spanduk merupa
Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon Legislatif (Caleg) banyak ditemukan itu
dalam kondisinya tercabik-cabik. Hal ini diduga dirusak orang bertangan jahil tak bertanggungjawab.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyayangkan apabila benar APK tersebut dirusak dengan sengaja. “Kami menyayangkan jika memang terbukti ada pihak-pihak tak bertanggungjawab melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye,” kata dia.

Nugroho atau yang akrab disapa Nugi itu menjelaskan bahwa pada tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu memang dibenarkan memasang alat peraga kampanye di muka umum.

“Kami mengajak kepada masyarakat luas, pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye untuk melaksanakan kampanye damai dengan menghormati hak-hak peserta pemilu dalam mengkampanyekan visi misi program dan citra dirinya. Mari kita bangun kondusifitas pada Pemilu 2024 ini, khususnya di tahapan kampanye pemilu 2024,” ujarnya.

Diketahui, larangan perusakan APK itu diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 Pasal 72 ayat (1) huruf g yang berbunyi bahwa pelaksana kampanye Pemilu, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Adapun konsekuensi bagi yang melanggar pasal tersebut diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a hingga huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 **Rul

apkcalegKPUPidana
Comments (0)
Add Comment