DERAKPOST.COM – Ada empat auditor Inspektorat Provinsi Riau kena sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan, diduga masih mendapat tugas melakukan audit (pemeriksaan) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Sanksi pegawai Inspektorat Riau tersebut terhitung sejak 1 September 2022. Mereka diberi sanksi karena melakukan gratifikasi di perusahaan daerah saat menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Dimana keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjalani sanksi disiplin berat tidak diberi Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama 6 bulan. Dan dengan 4 pegawai itu masih melakukan pemeriksaan, ini dikeluhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
“Masa iya, mau nyapu tapi sapunya kotor. Kok bisa ya auditor yang disanksi berat masih diberi tugas melakukan audit. Padahal integritas bermasalah,” kata salah satu pegawai wartawan.
Terkait ini, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan dikonfirmasi perihal ini lewat sambungan telepon tidak menjawab. Yaknj ditanya alasan penunjukan auditor ditunjuk itu sedang menjalankan sanksi disiplin.
Menanggapi itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, memang dari segi etika auditor yang tengah menjalani sanksi tidak layak melakukan audit.
“Itu dari segi etika sudah kena. Orang yang sedang jalani sanksi melakukan pemeriksaan itu sangatlah tidak layak. Kecuali dia sudah selesai menjalani sanksi yang dijatuhkan kepada dia,” kata Masrul Kasmy, Senin (19/9/2022).
Masrul mengatakan, mungkin hal ini disebabkan karena keterbatasan tenaga auditor di Inspektorat Riau, sehingga yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan audit.
“Jadi sambil menerima sanksi dia bertugas melakukan audit. Kalau dari sisi penugaskan tidak ada lagi pegawai karena semua sudah melaksanakan tugas audit. Makanya perlu dilihat apa tidak ada lain bisa ditugaskan,” ujarnya. **Rul