Oalah….. Bawaslu Belum Panggil ASN Pemprov Diduga Kampanyekan Paslon Pilgub

DERAKPOST.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan oknum ASN Pemprov Sulsel mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulsel 2024. Kendati demikian, Bawaslu Sulsel mengaku belum memanggil oknum ASN terkait lantaran masih fokus melakukan kajian mendalam terkait laporan yang diterima pihaknya.

“Kita menerima laporan terkait dengan salah satu ASN di lingkup Pemprov memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Hari ini kita melaksanakan asistensi laporan dan dokumen yang bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar.

Mardiana mengatakan pihaknya masih mengkaji untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur formal dan material. Bawaslu, kata dia, juga sedang mempertimbangkan waktu kejadian, nama pelapor yang harusnya merupakan warga setempat, serta uraian peristiwa yang dilaporkan.

“Sekarang kita lagi pembahasan di Sentra Gakkumdu. Belum kita putuskan pasal apa yang disangkakan. Masih dalam perdebatan di tingkatan Sentra Gakkumdu,” katanya dikutip dari detik.

Sementara itu, pihak yang diperiksa sejauh ini baru pelapor. Sedangkan terlapor belum dipanggil karena kajian internal masih berlangsung.

“Nanti setelah itu baru kita memanggil yang bersangkutan (oknum ASN). (Proses kajian) mungkin 1-2 hari. Karena ini kita juga memikirkan penerapan pasal apa yang akan kita gunakan terkait dengan peristiwa potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ucapnya.

Mardiana juga menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan asistensi lebih lanjut untuk mengetahui waktu pasti terjadinya dugaan pelanggaran. Hal itu untuk memastikan apakah terjadi di masa kampanye atau sebelum masa kampanye yang resmi dimulai pada 25 September.

“Pada masa penetapan dan pencabutan nomor urut itu ada jeda waktu kosong. Sebelum masuk tanggal 25 (September) kampanye, apakah dilakukan di luar (masa) kampanye atau di dalam kampanye. Itu juga butuh kajian dan asistensi sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Prawidi Wisanggeni, tim hukum paslon Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) sebagai pelapor mengungkapkan laporan mengenai oknum ASN yang diduga kampanye sedang berproses di Sentra Gakkumdu.

“Laporan ini yang sudah viral. ASN yang terlibat dalam mempromosikan pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi). Ini juga sedang diproses dan hari ini pihak Gakkumdu akan memutuskan bagaimana tindak lanjutnya,” bebernya.

Prawidi menambahkan bukti terkait kasus tersebut sudah cukup jelas karena sudah viral. Dia menegaskan tim hukumnya siap mempertanyakan andai laporan ini tidak diproses lebih lanjut pihak berwenang.

“Yang kami laporkan tiga orang. Mungkin namanya sudah jelas di pemberitaan,” jelasnya.

“Kalau bukti saya rasa teman-teman sudah paham lah. Ini, kan, sudah viral. Jadi, pada prinsipnya, saat kami buat laporan memang sudah dilakukan investigasi oleh Gakkumdu. Laporan kami itu menguatkan sehingga ketika ini tidak dijalankan, ada hak kami untuk mempertanyakan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang dimaksud merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bapenda Sulsel.

“Yang bersangkutan segera dipanggil dan proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu,” ujar Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh kepada detikSulsel, Senin (30/9/2024).

Terkait kasus tersebut, Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur mengaku pihaknya memantau proses yang tengah berjalan di Bawaslu Sulsel. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Tetap kami pantau. Inikan, sudah masuk di kewenangannya Bawaslu, dalam artian sudah ditangani sama Bawaslu. Biasanya itu protapnya dia (Bawaslu) lakukan pendalaman, penyelidikan. Nanti hasilnya itu dia, apakah hukumannya bagaimana, direkomendasikan ke BKN,” katanya.  (Dairul)

ASNBawasluPaslonPemprov
Comments (0)
Add Comment