Oalah… Ditahan Kejati, Ternyata Begini Modus Eks Ketua-Bendahara PMI Riau Korupsi Dana Hibah

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar dan eks Bendahara Rambun Pamenan ini sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,1 miliar. Ternyata begini modus tersangka menilai dana itu.

Sebagaimana mana disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Zikrullah bahwa Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan tersangka, karena perbuatanya yang dinilai melanggar hukum. Penetapan itu setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan ekspos atau gelar perkara.

Zikrullah mengungkap PMI dari tahun 2019 hingga 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemprov Riau setiap tahunnya. Dana hibah tersebut seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000.

“Kedua tersangka yakni Ketua PMI dengan Bendahara menggunakan dana hibah pada tahun 2019-2022, yang untuk kepentingan pribadinya. Dari penggunaan, tidak sesuai peruntukannya,” katanya. Disebutkan dia, setelah menilap dana tersebut, maka dari Bendahara PMI Riau itu sengaja membuat nota pembelian fiktif.

Termasuk halnya membeli barang dengan mark-up, program kegiatan fiktif itu hingga membayarkan gaji ke staf atas nama pada orang-orang yang dicatut. Sehingga hal itu, yang membuat negara dirugikan. Maka hal itu menjadi fokusnya pihak penyidik dalam melakukan penyidikan.

“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari Tahun Anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Dairul)

DanahibahPMIRiau
Comments (0)
Add Comment