DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini anggota DPRD Meranti periode 2024 – 2029 sudah dilantik. Namun, ada halnya tugas yang belum dituntaskan oleh DPRD periode 2019 – 2024. Yakni, terkait bahas APBD Perubahan 2024.
Terkait itu, meskipun ini masih ada waktu hingga batas akhir 30 Oktober mendatang, tetapi DPRD Meranti tetap tegu keputusan untuk tidak menindaklanjuti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024 yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Meranti.
Keputusan tersebut yang secara resmi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Sementara DPRD Kepulauan Meranti, M Khalid Ali, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan semua fraksi.
Dengan sikap ini, dipastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti akan berjalan sesuai dengan APBD murni tanpa adanya perubahan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2024, mengingat tidak adanya penyesuaian atau pembahasan lanjutan terkait APBD perubahan.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah tegas legislatif dalam menanggapi dinamika yang ada, meskipun konsekuensinya, jalannya pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti harus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran tanpa adanya perubahan yang diharapkan.
Adapun berita acara tersebut dibuat dalam rapat internal pimpinan sementara dan ketua-ketua fraksi pada Rabu, 25 September 2024, pukul 10:00 WIB lalu.
Keputusan untuk tidak membahas
KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan prosedural yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan berita acara rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya disebutkan, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa sejak Agustus 2024, pihaknya telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah melalui rapat-rapat Badan Anggaran untuk segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 agar dapat dibahas bersama. Namun, peringatan ini tidak diindahkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, dokumen tersebut baru diserahkan pada Selasa, 24 September 2024 pukul 23.30 WIB, hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yakni 30 September 2024.
Lebih lanjut, DPRD Kepulauan Meranti saat ini masih dipimpin oleh pimpinan sementara yang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hanya pimpinan definitif yang dapat membentuk AKD yang diperlukan untuk melakukan pembahasan KUA-PPAS.
Alasan belum terbentuknya AKD untuk tidak membahas APBD Perubahan 2024 sangat berbanding terbalik dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/3434/SJ tertanggal 25 Juli 2024 dan hasil telaah BPKAD Provinsi Riau, pembahasan tetap bisa dilanjutkan.
SE Mendagri tersebut menyatakan bahwa dalam situasi dimana Pimpinan DPRD dan AKD belum terbentuk, DPRD tetap dapat dipimpin oleh Pimpinan Sementara untuk melaksanakan fungsi-fungsi penting DPRD, termasuk rapat dan pembahasan anggaran.
Selain itu, disebutkan lagi Pasal 16 Tata Tertib DPRD mengatur bahwa pembahasan KUA-PPAS harus dilakukan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dengan sisa waktu yang ada hingga 30 September 2024, DPRD menilai bahwa tidak mungkin untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan, terlebih dengan belum terbentuknya AKD dan pimpinan definitif.
Poin terakhir yang menjadi dasar keputusan ini adalah tidak adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pimpinan sementara dan fraksi-fraksi DPRD untuk melakukan pembahasan KUA-PPAS. Sehingga, proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara, Khalid Ali saat dikonfirmasi mengaku pihaknya memang belum
memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan, dia menyatakan bahwa pihaknya belum siap membahas draft APBD Perubahan 2024.
Khalid Ali juga mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPRD Kepulauan Meranti menolak untuk membahas APBD tersebut karena AKD belum terbentuk.
Khalid menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti seakan melempar “bola panas” dengan menyerahkan draft APBD Perubahan 2024 pada jam 11:30 malam sebelumnya, yang dianggap tidak lazim dan mendesak.
“Masa menyerahkan draft APBD Perubahan jam 11:30 tadi malam, tak pernah ada dalam sejarah. Makanya saya panggil semua Fraksi, terhadap hal ini apa yang mau kita bahas, semua AKD belum ada yang terbentuk,” ujarnya.
Selain permasalahan AKD, Khalid menambahkan bahwa pimpinan DPRD belum sepenuhnya dilengkapi dengan SK rekomendasi, sehingga ini turut memperlambat proses pembahasan.
“Selain AKD yang belum terbentuk, juga belum ada lengkap SK terkait pimpinan DPRD. Ini namanya sama dengan melemparkan bola panas dan beralasan dewan tidak mau membahas, sorry dulu lah. Karena ini sudah lama kita ingatkan bahkan sebelum masa transisi dua bulan sebelum pelantikan,” ujarnya.
Ketua DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti, M Khalid Ali, tidak menampik bahwa ada sejumlah kabupaten lain yang mengalami situasi serupa terkait keterlambatan pengesahan APBD Perubahan 2024. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak pada masalah keuangan dan hukum di masa depan.
“Memang benar, masih ada kabupaten lain yang juga belum merampungkan pengesahan APBD Perubahan. Namun, apakah hal itu tidak menimbulkan persoalan keuangan dan hukum ke depannya, itu yang belum bisa kami pastikan. Ini memang soal kepentingan hidup banyak orang, tapi kami tidak mau memaksakan kehendak melakukan pembahasan hingga penetapan jika nantinya justru berujung masalah,” ungkap Khalid.
Keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya, diambil dengan pertimbangan matang dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski keputusan ini dapat berdampak pada berbagai program daerah, Khalid Ali menegaskan bahwa sikap kehati-hatian harus diutamakan demi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berita acara yang menyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 tidak akan dilanjutkan oleh DPRD. Dengan demikian, roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti akan berjalan mengacu pada APBD murni 2024 tanpa adanya perubahan.
“Roda pemerintahan ke depan masih mengacu pada APBD 2024 karena tidak ada perubahan, tinggal menyesuaikan saja,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa selama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni telah teranggarkan, tidak akan ada kendala berarti. Namun, jika ada program yang tidak teranggarkan dalam APBD murni, hal tersebut bisa menjadi persoalan.
“Selama semuanya sudah teranggarkan, tidak ada masalah. Kecuali ada yang tidak teranggarkan, maka itu bisa jadi masalah,” tambahnya.
Meski demikian, Bambang mengakui bahwa penilaian kinerja pemerintah daerah bisa saja berkurang karena pengesahan APBD tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika ada pendapatan yang belum tercatat dalam laporan keuangan, hal itu harus diperhatikan dengan seksama agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Yang penting adalah kita harus teliti, terutama jika ada pendapatan yang tidak tercatat. Itu harus segera dilaporkan dan jangan sampai hilang,” tutupnya. (Redaksi)