Oalah….. Kejati Riau Minta Bantuan Kejagung untuk Tangkap Ketua KONI Kampar Surya Darmawan

 

DERAKPOST.COM – Surya Darmawan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau. Tapi hal ini, hampir enam bulan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, belum ketangkap.

Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada Selasa, 8 Februari 2022. Hingga saat ini Surya Darmawan belum juga juga ditangkap. Untuk menangkap Surya, Kejati Riau juga minta bantuan Kejagung untuk melakukan pencarian terhadap ketua KONI Kampar itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja mengatakan, saat ini tim dari Kejati Riau sedang menelusuri keberadaan DPO Surya Darmawan, namun pihaknya memiliki kendala karena pelaku diduga berpindah-pindah.

“Saya mohon bantuannya juga, jangan sampai mereka ini dibiarkan, kalau lama kelamaan, saya juga (meminta, red) berkas itu dilanjut. Kalau tidak ditangkap beberapa bulan atau beberapa tahun kedepan, akan dilanjutkan perkara ini tanpa dihadiri terdakwa, supaya ada kepastian,” kata Jaja, Jum’at (22/7/2022).

Surya Darmawan sendiri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan, jaksa sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan, namun dirinya selalu mangkir, sehingga Surya Darmawan ditetapkan sebagai DPO.

Meski sudah minta bantuan Kejagung, Kejati Riau tidak mau bercerita kendala apa yang ditemukan pihak Kejati dalam menemukan Surya Darmawan. “Namanya mencari DPO, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan upaya apa yang kami tempuh,” terang Rahardjo. **Fad

KamparKONISurya
Comments (0)
Add Comment