Oalah….. Loloskan Alfedri yang Telah Dua Priode Kepala Daerah, Sugianto: Periksa KPU dan Bawaslu Siak   

DERAKPOST.COM – Diketahui, ada kejadian luar biasa pada Pilkada Siak 2024. Karena, jadi satu-satunya daerah yang meloloskan calon bupati telah menjabat dua priode.

Hal ini terungkap pada saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, hari Senin (10/3/2025).

Dalam rapat ini Ketua DKPP, Heddy Lugito mengungkapkan bahwa hal peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak. Kemudian, yaitu terbukanya setelah permohonan pemohon dalam hal ini incumben Alfedri-Husni untuk PSU di Siak.

Namun ternyata Alfedri itu diketahui cacat administrasi pasca putusanya MK, karena ternyata sudah menjabat dua priode. Yang alhasil, akibat kelalaian yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Siak ini, mengakibatkan potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa sebanyak tiga kali.

Terkait ini, salah satu Calon Wakil Bupati Siak, Sugianto mengatakan, dalam hal ini pihaknya mendesak kepada DKPP untuk memberi sangsi tegas kepada KPU dan Bawaslu Siak.

“Pecat mereka semua, karena tidak bisa menjalankan Pemilu dengan baik, kami sudah layangkan keberatan kepada KPU dan Bawaslu soal priodesasi 03. Tetapi itu entah apa yang membuat mereka tetap meloloskan bupati dua priode tersebut,” ujar Sugianto.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PKB, bahwa karena ulah dari KPU dan Bawaslu Siak ini, maka Pilkada Siak bisa nanti menjadi tiga putaran. Hal itu membuat kerugian negara yang sangat besar sekitar Rp50 miliar.

Mantan anggota DPRD Riau ini menyebut, pihaknya mendesak agar pada permasalah ini, seluruhan komisioner KPU dan Bawaslu itu diselidiki penggunaan anggarannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terjadi korupsi langsung jebloskan ke penjara. (Dairul)

daerahKepalasiakSugianto
Comments (0)
Add Comment