Oalah… Menhub Tegaskan Belom Terima Pengajuan dari Izin Operasional Indonesia Airlines

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, pihak Menteri Perhubungan mengatakan, belum ada sama sekali menerima pengajuannya untuk perizinan resmi terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.

Demikian disampaikan Dudy Purwagandhi, kepada wartawan. Dikutip dari Antara. Dia mengatakan, hal yang disampaikan dalam keterangan ini merespons kemunculannya Indonesia Airlines Group (INA) yang tengah jadi sorotan didalam industri penerbangan nasional sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi.

Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir adalah dengan konsep premium dan mengincar rute internasional. Maskapai ini didukung Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.

Senada dengan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

Ditjen Hubud menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum beroperasi.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan ini sesuai dengan Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 yang mengatur sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara niaga. (Dairul)

airizinlinesMenhub
Comments (0)
Add Comment