DERAKPOST.COM – Belakangan ini sudah menjamur minimarket di Kabupaten Inhil. Sehingga diprediksi itu memicu persoalan baru terhadap keberlangsungan nasib dari para pedagang mengantungkan hidupnya di usaha ini dan UMKM. Seperti salah satu minimarket, beroperasi di wilayah Sungai Beringin Tembilahan Hilir.
Munculnya, perusahaan retail raksasa itu dikeluhkan, dan bahkan ditengarai menjadi ancaman keberlangsungan nasib ekonomi para pedagang kecil, jika pihak pemerintah setempat tidak mengambil langkah tegas terkait pemberian izin atas pengoperasian perusahaan retail raksasa tersebut.
Maka, persoalan ini memunculkan reaksi dan spekulasi di masyarakat. Yakni terkait adanya atau berdirinya mini market itupun dengan dugaan terjadinya kongkalingkong antara pemerintah daerah ini bersama para pengusaha dalam hal pemberian izin. Jika benar demikian, maka disesal masyarakat pedagang atau UMKM.
Terkait itu, Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya mengatakan, bahwa perihal Izin pendirian minimarket tersebut, sejak dirinya ditunjuk menjabat Pj Bupati Inhil, tidak ada pernah mengeluarkan satu izin pun atas pendirian minimarket tersebut.
“Ada Informasi beredar itu, bahwa selama kami menjabat sebagai Pj Bupati Inhil ada banyak memberi izin-izin untuk toko-toko swalayan seperti Alfamart atau Indomaret. Perlu tegaskan, kalau perlu kami klarifikasi bahwa itu tidak benar. Satu biji pun izin-izin itu tidak pernah kami teken sampai hari ini,” kata Erisman Yahya, dalam video yang dirilis Pers Prokopim Pemkab Inhil.
Namun terpisah ini, mantan Pj Bupati Inhil Herman, ketika dikonfirmasi media dihari Kamis, (7/11/2024) mengatakan, sejak ia menjabat sebagai Pj Bupati Inhil ini, bahwa tidak pernah itu memberikan izin terhadap perusahaan retail raksasa yang beroperasi di dalam Kota Tembilahan.
Bahkan menurutnya, diketika perusahaan retail raksasa itu berdiri, maka berdampak terhadap nasib para pedagang dan UMKM yang telah ada turun temurun menjalankan usaha tersebut sebagai dari kearifan lokal masyarakat Inhil. “Intinya, sejaj saya jabat Pj, tidak mau saya terbitkan izin. Walaupun banyak yang minta,” katanya.
Sebagaimana diketahui. Belakangan, soal menjamur minimarket retail raksasa inipun menjadi perbincangan hangat publik. Yakni adanya Indomaret beroperasi ini pada saat atau masa kepemimpinanya Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya. Tapi ternyata tidak dibenar oleh Erisman Yahya dengan keterangannya melalui video dirilis Pers Prokopim Pemkab Inhil.
Lantas siapa yang kemudian memberikan izin perusahaan minimarket tersebut bisa dapat beroperasi? Awak media ini kembali melakukan penelusuranya terhadap salah satu minimarket Indomaret yang baru saja beroperasi daerah wilayah Sungai Beringin Tembilahan Hilir. Dari keteranganya warga sekitar, bahwasa minimarket tersebut baru saja di buka pada 5 Oktober 2024 lalu.
Disebutkan warga, menurut informasi yang didapat, diketahui minimarket dimiliki oleh salah satu pengusaha ternama di Inhil. “Ini Informasi, yang punya katanya pengusaha kaya di Inhil. Lahan bangunan toko 4 pintu berlantai 2 itu, telah dibeli oleh pengusaha tersebut dari pemilik sebelumnya,” ungkap warga itu. (Maryan)