DERAKPOST.COM – PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT IKPP) Perawang gunakan transportasi mobil/truk tanki Pemadam Kebakaran (Damkar) mengangkut atau melansir) cairan limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari lokasi landfill itu, ke tempat pengolahan limbah didalam pabrik.
Berdasarkan informasi serta temuan dilapangan, pihak PT IKPP Perawang saat ini menyediakan empat (4) unit mobil tanki untuk mengangkut air atau cairan limbah yang ada dilokasi landfill (limbah padat) milik perusahaan. Hal itu dilakukan perusahaan untuk mencegah meluap atau melubernya air limbah dari bak lindi landfill seperti halnya kejadian beberapa waktu lalu.
“Kalau dulu cuma satu mobil tanki (kontraktor), kalau sekarang empat, kalau yang normal (rutin) dua, kalau kondisi hujan safety turun, tergantung kondisi kalau membutuhkan lebih ada bantuan mobil tanki safety bawa (limbah) kedalam pabrik (lokasi pengolahan limbah),” terang narasumber terpercaya, dikutip dari cyber88.com.
Ketika awak media mencoba tanyakan kepada petugas security yang berjaga dilokasi landfill, mereka mengaku tidak melakukan pendataan jika yang masuk/keluar melewati portal (pos security) merupakan mobil/angkutan pihak PT IKPP Perawang, tetapi mereka lakukan pendataan bagi setiap orang atau pada kendaraan yang bukan merupakan dari pihak perusahaan.
Namun tak lama kemudian terlihat ada dua unit mobil tanki menuju kelokasi landfill, satu diantaranya merupakan mobil tanki damkar bagian safety PT IKPP Perawang.
Pimpinan PT IKPP Perawang Mill Hasanuddin The membenarkan bahwa ada mobil tanki damkar safety yang diperbantukan untuk dilokasi landfill (limbah) milik perusahaan. “Ya diperbantu sekarang kondisi hujan, kalau kemarau tidak perlu disitu,” ungkap Hasanuddin.
Sementara berdasarkan keterangan dari DLH Siak belum lama, PT IKPP Perawang sudah melakukan penanganan limbah meluap atau meluber seperti menambah unit transportasi pengangkutan limbah yang sebelumnya berjumlah satu menjadi dua unit mobil pengangkut limbah dari bak lindi landfill.
Menanggapi adanya mobil damkar safety PT IKPP Perawang yang digunakan untuk mengangkut limbah, salah seorang pemerhati lingkungan mengatakan perusahaan tidak mengindahkan apa yang ditentukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Jika terjadi kecelakaan berarti transportasi perusahaan tidak mempunyai asuransi yang diterbitkan oleh kementerian, kan itu limbah, limbah itu mobil transportasi nya jelas mobil transportasi khusus limbah, yang supirnya bersertifikat transportasi khusus limbah dan wajib memiliki kartu pengawasan Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat,” tanggap Andi.
Tambahnya, setiap transportasi pengangkutan barang berbahaya harus mempunyai Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ia juga berharap DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Siak menjalankan tugas nya sesuai dengan apa yang ditugaskan, jangan tumpang pilih terkait penindakan pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Setiap angkutan (barang berbahaya) kan wajib melaporkan wilayah transportir yang dilaluinya, pada kartu pengawasan itu tercantum rute/lintasan mobil tersebut, untuk satu mobil satu kartu pengawasan (KP),” tutup Andi. **Rul/Rls