Oalah…. Semua Lepas Tangan, Akhirnya Pagar Laut Diributkan Itu Tak Bertuan ???

DERAKPOST.COM – Semua lepas tangan. Semua lempar tanggung jawab. Akhirnya pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, itu pun tak bertuan. Hingga kemudian dibongkar, tak diketahui siapa yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer dan setinggi 6 meter itu.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono menyatakan, penyelidikan pagar laut itu sudah diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengklaim langkah penyelidikan itu akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Dikutip dari Fusilatnews. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyatakan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

Di sinilah terjadi saling lepas tangan dan lempar tanggung jawab antara Polda Metro Jaya dan KKP. Siapa pemasang pagar laut ilegal itu pun tak akan diketemukan. Sampai kapan pun.

Padahal, sudah bukan rahasia lagi bahwa yang memasang pagar laut ilegal itu adalah orang-orang yang diduga suruhan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari pagar laut misterius itu.

Banyak nelayan dan penduduk setempat yang sudah memberikan testimoni atau kesaksian soal itu. Akan tetapi, pemerintah bergeming. Negara absen. Bahkan kalah melawan pemilik modal.

Bagaimana bisa KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, katakanlah Rp18 juta per kilometer, jika tak mengetahui siapa pemasangnya? Siapa atau perusahaan apa yang mau didenda?

Di sinilah KKP bermain sandiwara. Semula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono keberatan ketika pagar laut ilegal itu dibongkar oleh TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Lantamal III Banten. Namun setelah mendapat hujatan, Sakti yang ternyata tidak sakti itu setuju bahkan ambil bagian dalam pembongkaran pagar laut ilegal itu.

Siapa sesungguhnya pihak yang dilindungi Sakti? Apakah dia orang yang lebih sakti daripada Sakti? Apakah Aguan atau bahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo?

Ketika makin kuat hujatan publik, Sakti pun menyerah. Ia pasrah saja ketika pagar laut ilegal itu dibongkar.

Antiklimaks

Bukan hanya terkait siapa pemasang pagar laut ilegal itu yang para pihak berwenangnya lepas tangan dan tanggung jawab. Dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut misterius itu, pihak-pihak berwenang juga lepas tangan dan tanggung jawab.

Dua bekas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sama-sama lepas tangan dan tanggung jawab.

Hadi yang bekas Panglima TNI itu mengaku tidak tahu-menahu ihwal adanya SHGB dan SHM yang terbit di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu.

AHY juga mengklaim tak merasa menerbitkan SHGB dan SHM itu. Bahkan ia menuding menteri sebelumnya yang menerbitkan sertifikat yang kemudian bermasalah itu.

AHY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.

Diketahui, di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, meliputi enam kecamatan, yang dipasang pagar laut misterius itu telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.

Dikutip dari sebuah sumber, setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat AHY menjabat Menteri ATR/Kepala BPN pada 2024.

Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare. Penerbitan SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Adapun SHGB terakhir diterbitkan pada 11 September 2024.

Namun, baik AHY maupun Hadi Tjahjanto telah lepas tangan. Begitu pula Polairud Polda Metro Jaya dan KKP.

Kini, kasus pagar laut ilegal itu antiklimaks. Tak bakal diketahui siapa dalangnya. Pagar laut ilegal itu pun benar-benar tak bertuan. Atau sebenarnya bertuan, tapi tuannya sengaja disembunyikan. Negara tak berani melawan. (Dairul)

bertuanlautpagartak
Comments (0)
Add Comment