Oalah…. Sudah Enam Caleg Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Tetap

 

DERAKPOST.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, sudan enam Caleg yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Terbaru ada tiga orang Caleg dicoret berasal dari Solok, Agam dan Solok Selatan.

Hal itu disampaikan kepada wartawan, Senin (11/12/2023). Dia menjelaskan, bahwa ada tiga Caleg yang dicoret dari DCT menjelang waktu pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.

“Ya, ada tiga Caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT,” sebut Ory, dikutip dari detikcom.

Pencoretan ketiganya dari DCT berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

“Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg,” sebutnya

Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

“KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, di mana Caleg yang punya kendala di luar kendali Caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 3 Desember 2023 kemarin,” terangnya.

Caleg yang dicoret dari DCT itu masing-masing Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan. Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

“Atas Perubahan SK DCT di tiga Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT,” pungkasnya

Sebelumnya, pada awal Desember lalu, KPU Sumbar juga telah mencoret 3 nama Caleg dari daftar DCT. Ketiganya merupakan Caleg di dua daerah, yakni Kota Solok dan Payakumbuh.

Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT yaitu Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.

Lalu KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan Perubahan DCT, dengan mencoret dua Caleg. Mereka dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1. **Rul

calegdicoretenamKPU
Comments (0)
Add Comment