Organisasi Buruh Apresiasi Permenaker No18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum

 

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Arnod Sihite, mengatakan, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) apresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Sebagaimana hal telah disahkan Permenaker No18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Penetapanya kenaikan upah minimum 10%, ada tercantum dalam Permenaker No18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dirasa ini, sangat tepat ditengah kondisi dialami buruh/pekerja, setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan inipun sudah melewati hal pertimbangan, juga banyak faktor, harus kita apresiasi,” ujar Arnod Sihite kepada wartawan.

Dikutip dari GoRiau. Ia pun mengatakan, meski masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada juga keputusan yang objektif serta berpihak seperti ini dapat diterima semua pihak. Menurut dia, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbang apirasi disampaikan buruh/pekerja. Salah satunya itu, tidak menggunakan PP No 36/2021.

“Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya,” kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut. **Rul

 

buruhOrganisasipernenaker
Comments (0)
Add Comment