Ormas PETIR Desak KPK dan Jampidsus Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli

DERAKPOST.COM – Seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 soal pemutihan kebun sawit di dalam kawasan hutan sebesar 790.474 hektare. Hal itupun memantik pernyataan pedas dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

“Kalau Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengampuni kebun sawit dalam kawasan hutan, berarti pembentukan Satgas Sawit sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sama saja tidak berfungsi. Apa yang mau mereka tertibkan?!” sebut Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jack Sihombing, di Pekanbaru.

Seperti diberitakan, SK Kemenhut 36/2025 mencatat bahwa terdapat 436 perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 790.474 hektare kebun sawit masih dalam proses penyelesaian administrasi agar memenuhi kriteria aturan berlaku. Dimana
permohonan legalisasi terhadap 317.253 hektare kebun sawit ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jack Sihombing, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan telah memberikan kesempatan besar bagi para raja sawit di Riau dan Kalimantan.

“Sawit terbesar ada di Riau dan Kalimantan, statusnya ada di dalam kawasan HP (hutan produksi), HPT (hutan produksi terbatas), dan HPK (hutan produksi dikonversi), hampir semua diampuni Menteri Kehutanan. Apakah kebun sawit tersebut sudah masuk kategori yang layak dapat pengampunan,’’ tanyanya.

Dia curiga, Raja Juli Antoni sudah “dikondisikan” oleh perusahaan sawit, termasuk perusahaan-perusahaan yang bernaung di First Resources Group Ltd/Surya Dumai Group agar kebun sawit mereka dapat diampuni.

“Dari SK 36 itu saya mencatat 14 perusahaan sawit di Riau yang bernaung di First Resources Group Ltd/Surya Dumai Group milik Martias Fangiono yang mengajukan pemutihan karena berada di kawasan hutan, belasan ribu hektare proses diampuni. Apakah Raja Juli Antoni ‘dapat upeti’ dari mereka?’’ tudingnya.

Jack Sihombing mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Menhut Raja Juli Antoni, karena SK 36 tahun 2025 yang dibuatnya sangat meresahkan masyarakat Indonesia dan diduga ada persekongkolan.

Apa gunanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 kalau nyaris semua kawasan hutan diampuni. ‘’Sementara UU Cipta Kerja sudah lewat tiga tahun, tidak bisa lagi diampuni. Harus ada pinjam pakai kawasan hutan (PPKH),’’ ujarnya dikutip dari riausatu.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08119176***, Kamis (6/3/2025).  Menhut Raja Juli Antoni tidak berhasil dihubungi. Pertanyaan yang diajukan riausatu.com tidak dijawab Menhut asal Riau itu sampai berita ini diposting. (Dairul)

KPKmenteriPetirraja
Comments (0)
Add Comment