DERAKPOST.COM – Setelah cukup lama beroperasi, akhirnya kini Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Gora Mandau Sawit (GMS) berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ini disegel dan juga fipasang plang. Karena perusahaan pengelolaan buah sawit itu dinilai tidak memiliki izin dari Pemkab Bengkalis.
Ada empat dinas di Pemkab Bengkalis memasang plang dan menghentikan aktivitas usaha di pabrik tersebut. Keempatnya yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita melakukan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS berjalan lancar dan kondusif. Pemasangan dikawal unsur TNI Polri dan Satpol PP,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Minggu (6/11/2022).
Dikutip dari TVOnenews.com. Menurut Fendro, penghentian usaha pabrik sawit itu merupakan tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sebab, pabrik PT GMS disebut tidak memiliki izin.
“Selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemkab Bengkalis, mereka hanya mengantongi izin lingkungan. Namun pihak dari PMKS PT GMS tidak melanjut pengurusan izin turunan dari izin lingkungan yang mereka miliki hingga hari ini,” katanya.
Fendro menjelaskan, jika PMKS PT GMS tetap masih beroperasi atau tidak setelah pemasangan plang ini, itu menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis. Namun jika tetap beroperasi, Pemkab Bengkalis akan mengambil langkah selanjutnya dengan memberi sanksi administratif hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak sembarangan, sebelumnya Fendro sudah menegur dengan cara menyurati pihak PMKS PT GMS sebelum melakukan pemasangan plang itu. “Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis telah menyurati pihak management PMKS PT GMS. Sudah beberapa kali, lebih tiga kali,” kata dia.
Semua surat tersebut, kata Fendro, pada intinya agar menghentikan segala aktivitas dan kegiatan. Namun, surat Pemkab Bengkalis tidak direspon. Katanya, ketika datang tadi terlihat jelas asap hitam keluar dari cerobong pabrik yang menandakan pabrik PT GMS masih beroperasi seperti biasa.
Fendro menyampaikan permasalahan PT GMS ini juga telah dibahas bersama DPRD Bengkalis Selasa tanggal 11 Oktober 2022 lalu yang dihadiri oleh General Manager PT GMS, Tumpak Panjaitan. “DPRD Bengkalis juga menyarankan untuk menerima seluruh sanksi dari SKPD terkait dan juga untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pada areal PMKS PT GMS,” ucap Fendro.
Setelah melakukan sejumlah langkah dan rapat di DPRD, akhirnya Pemkab Bengkalis melakukan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan di lokasi PMKS PT GMS. “Kita lihat saja nanti ke depannya, apakah mereka mengikuti atau tidak sanksi yang telah diberikan. Jika pihak PMKS PT GMS tetap beroperasi, maka kita dari Pemkab Bengkalis akan meningkatkan sanksi sesuai regulasi yang ada,” kata Fendro.
Fendro menegaskan, langkah yang diambil Pemkab Bengkalis saat ini dilakukan untuk penegakkan disiplin bagi seluruh Investor dalam berinvestasi di Indonesia terutama di Kabupaten Bengkalis.
“Tidak tertutup kemungkinan mereka (PT GMS) akan terlibat masalah hukum baik secara perdata atau pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang,” tambahnya. Fendro juga berharap, agar PT GMS tidak mengikuti jejak dari PT SIPP yang telah ditangani hingga ke tingkat KLHK. Bahkan, bos PT SIPP sudah jadi tersangka dan menjalani persidangan atas kasus tersebut.
“Kita juga meminta kepada pihak PMKS PT GMS agar kooperatif dengan mengikuti sanksi yang telah diberikan. Pemkab Bengkalis tidak anti terhadap pihak swasta yang ingin membuka usaha atau investasi. Namun harus meikuti peraturan perundang-undangan dan memiliki izin, serta yang terpenting memperhatikan lingkungan hidup sekitar untuk anak cucu kita nantinya,” pungkasnya.
Pemasangan plang juga disaksikan Camat Mandau, Riki Rihardi, Kasi Datun Kejari Bengkalis, Agis Saputra, personel Satpol PP, personel Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau, WSA Law Firm dan Kepala Desa Harapan Baru Tarmin. Sementara itu, General Manager PT GMS, Tumpak Panjaitan saat dihubungi tidak merespon. Pesan yang dikirim juga tidak dibalas. **Rul