Pabrik Sawit PT Tenera Inti Sawit tak Boleh Beroperasi, karena Berlokasi di Kampar Tapi Perizinan Rohul

DERAKPOST.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yakni PT Tenera Inti Sawit ini tidak boleh beroperasi. Hal itu sebagaimana kebijakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar

DPMPTSP Kampar ini menentukan sikap terkait polemik PKS milik PT TIS. Pabrik ini tak diperbolehkan beroperasi. Ini menyusul pabrik yang kedapatan dibangun di wilayah Kampar, tetapi nyatanya perizinannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul).

Hal itu, disebutkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kampar, Andri Micho kepada wartawan. Pada hasil rapat lintas instansi yang digelar akhir 2024 lalu, yakni menyimpulkan wilayah lokasi pabrik bukan di Rohul.

Dimana lokasi dari pabrik, terkonfirmasi berlokasi di Kilometer 27 Jalan Libo Oil Field Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Dengan penanggung jawab perusahaan diketahui atas nama Darmasi Marpaung.

Ia pun mengatakan, pabrik tersebut sudah selesai dibangun. Tetapi perusahaan harus mengurus perizinan baru jikalau memang mau beroperasi. Namun menjelang itu, tak boleh dijalankan (beroperasi) yang seperti biasanya.

Ia pun mengungkapkan, pihak perusahaan telah menyatakan bersedia mengurus izin di Kampar. Tetapi dalam hal ini perusahaan meminta klarifikasi batas wilayah. Maka itu akan sampai 31 Januari 2025.  (Dairul)

intiKamparSawitTenera
Comments (0)
Add Comment