DERAKPOST.COM – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi salah satu hutan lindung, namun kini nasibnya memprihatikan. Dari 83 ribu hektar total luasannya hutan, tersisa hanya sekitar 16 persen, yakni sekitar 13 ribu hektare saja.
Diketahui, beberapa hari lalu, Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro bahkan membeberkan fakta yang mengejutkan. Bahwa ada sekitar 40 ribu hektare dari kawasan TNTN saat ini sudah berubah menjadi perkebunan sawit.
“Kita tidak bisa bilang kalau itu punya perusahaan atau seperti apa. Yang jelas itu punya si A, si B, si C, yang luasannya ada yang 1.000 hektare lebih. Tapi ada juga milik masyarakat yang luasnya di bawah 5 hektare,” kata Heru.
Dia mengaku tidak bisa langsung melakukan tindakan mengeksekusi kebun-kebun sawit itu. Lantaran saat ini terdapat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang menjadi pelindung bagi perambah hutan itu.
Namun dia memastikan, untuk pemilik perkebunan yang luasnya lebih dari 5 hektare akan tetap dieksekusi. Di mana pemiliknya akan dikenakan denda administrasi dan sawitnya akan diganti dengan tanaman hutan kembali.
“Yang di bawah 5 hektare akan kita akomodir dengan undang-undang CK,” tambahnya. Akan tetapi dia mengakui bahwa untuk mengeksekusi lahan yang luasnya lebih dari 5 hektar itu tidak mudah dan akan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Lebih lanjut dikatakan dia, disaat ini memang banyak pelaku perambahan hutan berlindung pada Undang-undang CK. Namun pihaknya dalam hal ini akan terus melakukan penjagaan, rehabilitasi, dan juga akan melakukan pendataan sampai nanti sawit itu tidak ada lagi di dalam kawasan TNTN. **Rul