Parpol Pemilu Serahkan LADK Ini Diawasi Bawaslu Bengkalis

DERAKPOST.COM – Berakhirnya masa perbaikan, Jumat (12/1/20) pukul 23.59 WIB seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 kepada KPU Bengkalis melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Penyerahan LADK ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturannya, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada Jumat (12/1/2024) di Kantor KPU Bengkalis, yang mana hari tersebut merupakan hari terakhir dalam penyerahan perbaikan LADK oleh parpol peserta pemilu di Bengkalis, terdapat beberapa parpol yang telah datang ke KPU Bengkalis dalam rangka penyerahan perbaikan LADK mulai tanggal 8 s.d 12 Januari 2024 ini.

Diantara parpol yang telah melakukan perbaikan dalam penyerahan LADK tersebut seperti PSI, Partai Nasdem, Partai Golkar, PBB, dan PKN. Mereka melalui Lo partai datang ke KPU Bengkalis dengan membawa sejumlah dokumen guna melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan dan penyerahan LADK tersebut.

“Pengawasan yang kita lakukan hingga berakhirnya masa perbaikan penyerahan LADK oleh partai politik ini adalah dalam rangka memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye-nya. Bagaimanapun juga, LADK pemilu ini wajib dilaporkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana kampanye,” sebut Budi Kurnialis, Komisioner Bawaslu Bengkalis disela-sela pengawasan yang dilakukan di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (12/1/24) tadi malam.

Seperti diketahui, dalam penyampaian LADK ini bahwa LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta pemilu. Setiap parpol peserta pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Sementara itu berdasarkan hasil pengawasan serta informasi yang diperoleh, bahwa untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga diketahui sudah menyampaikan LADK yang diunggahnya melalui SiKADEKA. Bahkan KPU Bengkalis juga telah melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi serta kesesuaian format LADK yang disampaikan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir hasil pencermatan. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah menerima salinan Berita Acara Hasil Pencermatan atas Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dari KPU Bengkalis.

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, jika PSI dan Perindo yang dalam penyampaian LADK sebelumnya diketahui statusnya dikembalikan, maka hingga hari terakhir perbaikan penyampaian LADK, partai yang bersangkutan sudah melakukan submit perbaikan dan dinyatakan diterima oleh KPU Bengkalis. (Man)

 

BawasluBengkalisparpolpemilu
Comments (0)
Add Comment